Jubir MA: Surat KMA No 73, Solusi Sementara
Utama

Jubir MA: Surat KMA No 73, Solusi Sementara

Kini, tidak ada lagi wadah tunggal organisasi advokat sesuai Pasal 28 ayat (1) UU Advokat.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit


Dia mencontohkan belum lama ini, PT Tanjung Karang mengalami kebingungan ketika akan mengangkat sumpah advokat yang diajukan PERADI kubu Yusuf Hasibuan. Namun, PERADI kubu lain justru memprotes proses penyumpahan itu karena dianggap illegal. Apalagi, faktanya sejumlah PT menumpuk usulan surat pengajuan sumpah para advokat yang ingin segera diambil sumpahnya agar bisa berpraktik di pengadilan.

“Kubu PERADI Munas Riau (Yusuf Hasibuan, red) kan mengajukan penyumpahan ke PT Tanjung Karang, kemudian diprotes kubu PERADI Munas Makasar (Juniver Girsang, red),” ungkapnya.

Tak hanya itu, beberapa tahun lalu, KPT Ambon pernah dicopot jabatannya lantaran mengangkat sumpah dari advokat KAI. “MA pernah mencopot KPT Ambon waktu itu karena kita masih berpegang pada Pasal 28 UU Advokat,” tegasnya.   

MA berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi sementara atas perpecahan di tubuh organisasi advokat. “Kalaupun nanti kebijakan ini digugat salah satu kubu PERADI ini resiko sebuah kebijakan. Tetapi, saya merasa kebijakan ini menguntungkan semua advokat Indonesia,” kata Hakim Agung ini.       

Ditanya soal putusan MK terkait sumpah advokat, Suhadi melihat putusan MK dan Surat KMA No. 73 ini pada hakikatnya sama. Sebab, pertimbangan putusan MK disebut dasar penyumpahan tidak melihat asal dari satu organisasi advokat (PERADI). Artinya, pengusulan sumpah advokat lebih dari satu organisasi.  

“Putusan MK itu, saya pikir hampir sama dengan Surat KMA, hanya saja usulan penyumpahan ke PT sebatas dari PERADI dan KAI. Sebab, permohonan ini diajukan advokat KAI, nggak mungkin menjangkau seluruhnya (organisasi advokat lain, red) karena bisa dianggap ultra petita,” katanya.                

Terpisah, Pengamat Peradilan Arsil juga menilai terbitnya Surat KMA No. 73 mengenai penyumpahan advokat ini sebagai solusi sementara atas perpecahan yang terjadi dalam tubuh organisasi advokat terutama terkait kejelasan sistem organisasi advokat. Tanpa kebijakan Surat KMA ini, kata dia, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum terutama bagi calon advokat.
Tags:

Berita Terkait