Hukuman Judi Togel bagi Bandar dan Para Pemainnya
Terbaru

Hukuman Judi Togel bagi Bandar dan Para Pemainnya

Judi togel masih dilakukan dan jadi salah satu bentuk perjudian yang paling digemari. Faktanya, ada ancaman pidana atau hukuman judi togel yang mengintai.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi judi togel. Sumber: pexels.com
Ilustrasi judi togel. Sumber: pexels.com

Praktik perjudian di Indonesia adalah dilarang. Namun, meski sudah dilarang, faktanya masih banyak masyarakat yang berjudi, termasuk halnya judi togel. Penting untuk diketahui bahwa ada sanksi pidana yang mengintai bandar judi dan para pemainnya, berikut ulasan selengkapnya.

Praktik judi, termasuk judi togel, bukanlah hal asing di Indonesia. KBBI mengartikan judi sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.

Sementara itu, Kartono dalam Patologi Sosial menerangkan bahwa secara istilah, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yakni mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu hal yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya risiko dan harapan tertentu pada permainan, pertandingan, perlombaan, atau kejadian yang hasilnya belum ditentukan. 

Baca juga:

Penyebab Maraknya Judi di Indonesia

Ada banyak alasan mengapa judi marak dilakukan. Sehubungan dengan itu, diterangkan Sudiharto, salah satu alasan utamanya adalah karena judi merupakan mekanisme untuk bertahan hidup yang paling minimal. Di tengah lapangan pekerjaan yang terbatas dan himpitan ekonomi, adanya peluang untuk “menang” membuat masyarakat memilih judi sebagai cara memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kemudian, berdasarkan penelitian yang dilakukan Azania, ada lima alasan yang menjadi penyebab judi di Indonesia kian marak. Faktor atau alasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Permasalahan sosial ekonomi, masyarakat ingin mendapatkan uang dengan cara instan untuk meningkatkan taraf hidup.
  2. Faktor situasional, ada pengaruh dari lingkungan sekitar; bisa datang dari teman atau kelompok-kelompok lainnya. 
  3. Faktor belajar, orang yang berjudi pernah mempelajari teknik judi tertentu dan berkeinginan untuk mengulangi dan mendalami kegiatan judi yang pernah dilakukannya.
  4. Faktor probabilitas, ada miskonsepsi yang berkembang dalam masyarakat selama ini, yakni anggapan bahwa orang yang berjudi selalu berpeluang menang.
  5. Faktor keterampilan, adanya rasa kepercayaan diri yang tinggi bahwa ada keterampilan untuk memenangkan judi.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait