Hukuman Judi Togel bagi Bandar dan Para Pemainnya
Terbaru

Hukuman Judi Togel bagi Bandar dan Para Pemainnya

Judi togel masih dilakukan dan jadi salah satu bentuk perjudian yang paling digemari. Faktanya, ada ancaman pidana atau hukuman judi togel yang mengintai.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi judi togel. Sumber: pexels.com
Ilustrasi judi togel. Sumber: pexels.com

Praktik perjudian di Indonesia adalah dilarang. Namun, meski sudah dilarang, faktanya masih banyak masyarakat yang berjudi, termasuk halnya judi togel. Penting untuk diketahui bahwa ada sanksi pidana yang mengintai bandar judi dan para pemainnya, berikut ulasan selengkapnya.

Praktik judi, termasuk judi togel, bukanlah hal asing di Indonesia. KBBI mengartikan judi sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.

Sementara itu, Kartono dalam Patologi Sosial menerangkan bahwa secara istilah, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yakni mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu hal yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya risiko dan harapan tertentu pada permainan, pertandingan, perlombaan, atau kejadian yang hasilnya belum ditentukan. 

Baca juga:

Penyebab Maraknya Judi di Indonesia

Ada banyak alasan mengapa judi marak dilakukan. Sehubungan dengan itu, diterangkan Sudiharto, salah satu alasan utamanya adalah karena judi merupakan mekanisme untuk bertahan hidup yang paling minimal. Di tengah lapangan pekerjaan yang terbatas dan himpitan ekonomi, adanya peluang untuk “menang” membuat masyarakat memilih judi sebagai cara memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kemudian, berdasarkan penelitian yang dilakukan Azania, ada lima alasan yang menjadi penyebab judi di Indonesia kian marak. Faktor atau alasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Permasalahan sosial ekonomi, masyarakat ingin mendapatkan uang dengan cara instan untuk meningkatkan taraf hidup.
  2. Faktor situasional, ada pengaruh dari lingkungan sekitar; bisa datang dari teman atau kelompok-kelompok lainnya. 
  3. Faktor belajar, orang yang berjudi pernah mempelajari teknik judi tertentu dan berkeinginan untuk mengulangi dan mendalami kegiatan judi yang pernah dilakukannya.
  4. Faktor probabilitas, ada miskonsepsi yang berkembang dalam masyarakat selama ini, yakni anggapan bahwa orang yang berjudi selalu berpeluang menang.
  5. Faktor keterampilan, adanya rasa kepercayaan diri yang tinggi bahwa ada keterampilan untuk memenangkan judi.

Judi Togel

Ada banyak bentuk perjudian di tengah masyarakat. Apakah togel termasuk judi? Iya, togel adalah singkatan dari toto gelap dan merupakan salah satu bentuk judi yang digemari di Indonesia.

Galang Putranto menerangkan bahwa togel sangat lekat dengan budaya masyarakat Indonesia, terutama di antara kalangan menengah ke bawah. Togel diadopsi dari permainan lotre dan dimodifikasi dengan berbagai unsur tradisional, termasuk kepercayaan klenik yang kental. Oleh karenanya, di Indonesia judi togel kerap diramaikan dengan unsur mistis sebagai bumbu.

Judi togel merupakan jenis judi berbentuk lotre atau undian angka. Nantinya, pemenang akan ditentukan dengan angka yang keluar saat diundi.

Judi togel bukan semata sekadar “permainan” biasa, namun ada jaringan kompleks yang terlibat di baliknya. Jaringan ini melibatkan beberapa individu yang menjalankan peran dan tugas yang berbeda-beda.

Beberapa peran yang dimaksud antara lain, bandar togel, keamanan, karyawan, pengepul nomor togel, dan pengecer nomor togel.

Sebagai informasi untuk peran yang kurang “umum”, mari simak pengertian dari bandar dan pengepul. Bandar togel atau bandar wilayah adalah peran yang disematkan bagi orang yang mengatur jaringan togel di suatu wilayah, jumlah bandar ini biasanya lebih dari satu orang. Tidak hanya itu, bandar juga kerap jadi penanam modal dan penjual sistem perjudian.

Selanjutnya, pengepul adalah anak budah dari bandar. Tugas dari pengepul adalah mengumpulkan setoran dari para pengecer. Setoran ini dapat berupa setoran nomor atau uang penjualan. Biasanya, pengepul mendapat upah berupa komisi, tergantung dari setoran yang diberikan.

Hukuman Judi Togel bagi Bandar dan Pemain

Persoalan judi togel dan jerat hukumnya diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pasal 303 ayat (3) KUHP menerangkan bahwa yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selanjutnya, terkait hukuman judi togel bagi bandar, Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta bagi:

  • barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu;
  • barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara; dan
  • barang siapa yang menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Adapun sanksi pidana atau hukuman judi bagi pemain adalah pidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta bagi:

  • barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303; dan
  • barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 303 bis ayat (2) KUHP, jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait