Jumlah Bank Gemuk, OJK Siap Pertegas Regulasi Konsolidasi Perbankan
Berita

Jumlah Bank Gemuk, OJK Siap Pertegas Regulasi Konsolidasi Perbankan

Sejumlah syarat dan ketentuan akan segera diatur. Bank-bank kecil dianggap belum berkontribusi maksimal bagi perekonomian.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Industri perbankan nasional saat ini masih dianggap belum efesien mengingat banyaknya jumlah bank yang mencapai 111 bank umum beroperasi di Indonesia. Jumlah tersebut akan jauh lebih besar apabila digabung dengan jumlah bank perkreditan rakyat (BPR) sebanyak 1.579 unit.

 

Atas kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator mendorong perbankan-perbankan tersebut berkonsolidasi untuk memperkuat daya tahan bank khususnya dari sisi permodalan. OJK mengatakan akan mempertegas kebijakan konsolidasi perbankan sehingga akan memaksa bank-bank khususnya bermodal kecil berkonsolidasi.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan pihaknya dalam mempersiapkan konsolidasi perbankan ini, OJK selaku regulator tengah melakukan kaji ulang terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dan akan menyesuaikan peraturan yang diperlukan.

 

Kebijakan konsolidasi perbankan nantinya tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga akan diperluas melalui pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tanpa adanya kewajiban penggabungan,” ujar Heru, Selasa (6/11).

 

Menurutnya, konsolidasi perbankan ini menjadi tuntutan stakeholder guna menjawab berbagai tantangan perekonomian, dinamika struktur perbankan nasional, serta penanganan bank bermasalah. Nantinya, konsolidasi perbankan akan melahirkan bank-bank yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk dan layanan berbasis teknologi sehingga memiliki kemampuan adaptasi lebih besar.

 

Selain itu, konsolidasi perbankan juga mendorong bank nasional tidak hanya tangguh di lingkup domestik, namun juga kompetitif di lingkup regional dan global. Pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tersebut dimaksudkan agar bank-bank kecil tetap mendapat ruang dan diperkuat melalui sinergi dalam kelompok usaha bank besar.

 

Heru menambahkan konsolidasi perbankan ini diutamakan pada bank-bank umum berkategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I dan II. Pasalnya, jumlah bank umum dua kategori tersebut mendominasi perbankan nasional. Heru juga berharap sinergi bank besar dan bank kecil juga terjadi. Dia mengatakan strategi yang dikedepankan saat ini adalah mendorong bank besar mengakusisi bank kecil tanpa merger.

Tags:

Berita Terkait