Jumlah PBI Berkurang, Akses Pelayanan Kesehatan Dinilai Bakal Makin Sulit
Terbaru

Jumlah PBI Berkurang, Akses Pelayanan Kesehatan Dinilai Bakal Makin Sulit

Pemerintah mengurangi jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari 96,1 juta jiwa menjadi 87 juta jiwa. Pendataan yang dilakukan Menteri Sosial dinilai tidak obyektif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi seseorang tengah mengantre layanan BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit. Foto: RES
Ilustrasi seseorang tengah mengantre layanan BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit. Foto: RES

UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memandatkan pemerintah untuk mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS. Saat ini pendaftaran PBI hanya dilakukan untuk program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan.

PP No.76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.101 Tahun 2012 tentang PBI mengatur penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dilakukan paling lama setiap enam bulan. Pemerintah telah menerbitkan Kepmensos No.92/HUK/2021 tentang Penetapan PBI Jaminan Kesehatan Tahun 2021.

Diktum Kesatu beleid yang diterbitkan 15 September 2021 itu menjelaskan PBI Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 74.420.345 jiwa dan ditambah data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan NIK sebanyak 12.633.338 jiwa. Diktum kedua menjelaskan data sebanyak 12.633.338 itu harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota paling lama 2 bulan sejak penetapan.

“Pada saat Kepmensos ini mulai berlaku, Kepmensos No.1/HUK/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” begitu bunyi sebagian diktum Keempat dan Kelima Kemensos No.92/HUK/2021 yang diteken Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan Kepmensos No.1/HUK/2021 menetapkan kuota PBI APBN sebanyak 96,8 juta jiwa. Jumlah peserta PBI per 1 september 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa dari kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa sebagaimana Kemensos.No.1/HUK/2021. Sekarang Kepmensos tersebut diganti Kepmensos No.92/HUK/2021 yang berlaku sejak 15 September 2021.

Kepmensos No.92/HUK/2021 menetapkan jumlah PBI per 15 September 2021 sebanyak 74.420.345 jiwa ditambah data yang perlu diverifikasi terlebih dulu sebanyak 12.633.338 jiwa. “Jumlah data sebesar 12.633.338 jiwa itu bisa berkurang setelah dilakukan proses verifikasi,” katanya ketika dihubungi, Senin (27/09).

Menurut Timboel proses pembersihan data (cleansing data) kerap dilakukan Kementerian Sosial dengan mengacu PP No.76 Tahun 2015 yakni ada yang dikeluarkan atau didaftarkan baru. Tapi sejak awal tahun 2021 tercatat proses cleansing data yang dilakukan pemerintah hanya mengeluarkan masyarakat miskin dari peserta PBI. Sayangnya, pemerintah tidak menambah lagi jumlah masyarakat miskin dalam kuota PBI tersebut padahal jumlah masyarakat miskin meningkat.

Tags:

Berita Terkait