Jumlah PBI Berkurang, Akses Pelayanan Kesehatan Dinilai Bakal Makin Sulit
Terbaru

Jumlah PBI Berkurang, Akses Pelayanan Kesehatan Dinilai Bakal Makin Sulit

Pemerintah mengurangi jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari 96,1 juta jiwa menjadi 87 juta jiwa. Pendataan yang dilakukan Menteri Sosial dinilai tidak obyektif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Timboel menghitung dari jumlah peserta PBI per 1 September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa dikurangi kuota PBI per tanggal 15 September 2021 sekitar 87.053.683 juta jiwa maka ada sebanyak 9 juta orang yang akan dikeluarkan dari statusnya sebagai peserta PBI. Setelah dikeluarkan dari PBI maka status kepesertaannya menjadi non-aktif dan mereka tidak bisa lagi mendapat penjaminan dari program JKN.

Baca:

Berdasarkan hal tersebut Timboel mengatakan BPJS Watch menolak Kepmensos No.92/HUK/2021. Kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh pemerintah. Dengan dikeluarkannya sebanyak 9 juta peserta PBI dari program JKN maka semakin banyak rakyat Indonesia yang termarjinalkan dalam pelayanan kesehatan. “Rakyat miskin semakin sulit mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak lagi dijamin pembiayaannya oleh JKN. Ini ketidakadilan bagi rakyat miskin,” ujarnya.

Pandemi Covid-19 meningkatkan kemiskinan di Indonesia. Terbitnya Kepmensos No.92/HUK/2021 ini menurut Timboel merupakan bukti pemerintah tidak peka terhadap orang miskin. Di tengah pandemi Covid-19 ini harusnya jumlah PBI dinaikan sebagaimana RPJMN yakni menjadi 107 juta jiwa.

Kepmensos No.92/HUK/2021 bagi Timboel bertentangan dengan pasal 28H ayat (3) UUD RI 1945 dimana pemerintah harusnya menjamin setiap orang atas jaminan sosial. Begitu juga pasal 14 UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat miskin ke BPJS Kesehatan.

Pasal 11 PP No.76 Tahun 2016 menurut Timboel juga dilanggar Kepmensos No.92/HUK/2021 padahal PP itu mengatur perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan. Kebijakan Kementerian Sosial sejak awal 2021 sampai sekarang hanya menghapus tanpa mengganti atau menambah jumlah PBI. “Kami menilai proses pendataan orang miskin belum dilakukan secara objektif sehingga masih ada orang miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN,” urainya.

Kepmensos No.92 Tahun 2021 bagi Timboel tidak didasarkan pada data-data objektif berdasarkan proses pendataan yang benar di lapangan. Dia tidak yakin data sebanyak 9 juta jiwa yang dikeluarkan dari PBI JKN itu adalah masyarakat yang sudah masuk kategori mampu sehingga tidak layak lagi didaftarkan sebagai PBI. Oleh karena itu penting bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk membenahi proses pendataan masyarakat miskin sehingga tidak menghilangkan hak konstitusional orang miskin untuk mendapat pelayanan kesehatan melalui program JKN.

Tags:

Berita Terkait