Jumlah WP Ikut Program Pengungkapan Sukarela Pajak Masih Jauh dari Target
Terbaru

Jumlah WP Ikut Program Pengungkapan Sukarela Pajak Masih Jauh dari Target

Di sisi lain untuk memaksimalkan penerimaan pajak pemerintah perlu memastikan bahwa para pelaku ekonomi dalam transaksi digital telah patuh.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengungkapan Pajak (HPP) mengeluarkan sebuah program semacam tax amnesty berupa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak. PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengungkapkan bahwa DJP mengharapkan jumlah WP peserta PPS mencapai 1 juta WP pada akhir Juni nanti. PPS sudah dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Tersisa kurang lebih 9 hari, mengutip data dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini, Selasa (21/6), peserta PPS sudah mencapai 104.807 Wajib Pajak (WP) dengan 126.370 surat keterangan. Dari jumlah tersebut DJP telah menerima PPN sebesar Rp23.536 miliar, deklarasi DN dan repatriasi sebesar Rp205.023.79 miliar, nilai harta bersih sebanyak Rp235.965,61 miliar, investasi sebesar Rp19.150,76 miliar, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp11.787 miliar.

Jika dilihat data PPS terkini, target 1 juta WP untuk program PPS memang masih jauh dari target. Menurut pengamat pajak Fajry Akbar, jumlah peserta PPS pasti akan membludak di hari-hari akhir program PPS. Namun, target 1 juta WP dari DJP untuk mengikuti program PPS dinilai terlalu optimis.

Baca Juga:

“Memang, jumlah peserta PPS pasti akan membludak di hari-hari akhir program PPS. Namun, target 1 juta WP untuk mengikuti programs PPS menurut hemat saya memang terlalu optimis,” katanya kepada Hukumonline, Selasa (21/6).

Fajry melihat DJP sudah melalukan sosialisasi secara optimal. Bahkan boleh dibilang tak ada WP yang tidak mendapatkan ajakan untuk ikut program PPS melalui surat elektronik dan sebagainya. Kemudian dari segi administrasinya-pun DJP memberikan kemudahan dan tidak menjadi hambatan.

“Jadi, memang target WP yang ikut program PPS terlalu optimis,” ungkapnya.

Lalu apa yang dapat dilakukan pemerintah untuk menggenjot penerimaan?

Terkait peningkatan penerimaan pajak, UU HPP yang telah disahkan pemerintah bersama DPR tahun lalu dinilai oleh Fajry telah memberikan dampak positif. Bulan lalu, lanjutnya, ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp4 triliun dari kenaikan tarif PPN. Sehingga fokus pemerintah adalah pada aturan turunan serta teknis UU HPP serta implementasi di lapangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait