Juru Bicara MA: Hakim Bisa Gunakan Resolusi DK PBB di Peradilan, Asalkan…
Utama

Juru Bicara MA: Hakim Bisa Gunakan Resolusi DK PBB di Peradilan, Asalkan…

Keberadaan instrumen hukum internasional termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB bisa digunakan hakim sebagai rujukan persidangan bukan dasar hukum.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Hakim tidak terlalu dapat membedakan mana Resolusi DK PBB dan mana produk-produk lain dari PBB, oleh sebab itu sebaiknya diinventarisir,” kata Suhadi melanjutkan pemaparannya.

 

(Baca Juga: Dirjen HPI Kemenlu: Resolusi DK PBB Mengikat Hukum Nasional Indonesia)

 

Sebagai Hakim Agung pada Kamar Pidana, Suhadi banyak memberikan contoh mengenai penanganan perkara pidana. Penuntut umum tidak bisa memasukkan Resolusi DK PBB sebagai landasan di surat dakwaan, sehingga hakim pun tidak bisa langsung mengidentifikasi Resolusi DK PBB yang berkaitan sebagai penguat argumentasi.

 

Suhadi menyetujui usulan Kemenlu soal perlunya ada payung hukum komprehensif yang mengatur soal penerapan Resolusi DK PBB dalam hukum nasional. “Apakah dibuat undang-undang atau bisa menjadi kebebasan hakim untuk menentukan,” katanya.

 

Apalagi penggunaan dan pemilihan materi sumber hukum dari Resolusi DK PBB dalam peradilan umum harus diperkuat dengan penjelasan dan justifikasi yang memadai di dalam pertimbangan hukumnya.

 

Intinya, perlu ada produk peraturan perundang-undangan yang menjadi rambu-rambu para hakim di peradilan dalam menggunakan Resolusi DK PBB. “Kita menganut asas legalitas, bahwa harus ada dasar hukumnya,” kata Suhadi saat diwawancarai hukumonline.

 

(Baca Juga: Advokat Indonesia di Tengah Perkembangan Hukum Bisnis Internasional)

 

Damos Dumoli Agusman, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (Dirjen HPI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), mengatakan kebutuhan terhadap payung hukum untuk hal tersebut dirasakan Kemenlu semakin mendesak.

 

Terutama dengan kembali terpilihnya Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB 2019-2020. Sebelumnya Indonesia pernah terpilih bergabung di Dewan Keamanan PBB pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.

Tags:

Berita Terkait