Juru Bicara MA: Hakim Bisa Gunakan Resolusi DK PBB di Peradilan, Asalkan…
Utama

Juru Bicara MA: Hakim Bisa Gunakan Resolusi DK PBB di Peradilan, Asalkan…

Keberadaan instrumen hukum internasional termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB bisa digunakan hakim sebagai rujukan persidangan bukan dasar hukum.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Damos menjelaskan bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB semakin sering memerintahkan negara untuk berbuat sesuatu terhadap warga negaranya. “Dia memasuki domain urusan hukum nasional, bagaimana jika resolusi ini menyangkut pro justicia? Bagaimana meresponnya?”, ujar Damos.

 

Melalui diskusi ini Damos berharap bisa merumuskan rekomendasi tentang bentuk peraturan perundang-undangan mana yang paling tepat sebagai payung hukum. Terutama sebagai rujukan para penegak hukum. Kejelasan payung hukum ini tidak hanya penting bagi hakim, namun juga bagi para penyidik dan penuntut umum.

 

“Sasaran kami setidaknya ini bergulir untuk merumuskan naskah akademis, RUU, RPP, atau RKepres,” kata Damos.

 

Kemenlu menggandeng FH UNPAD untuk menyusun rekomendasi teknis dan konkret melalui diskusi terarah kali ini. Rekomendasi ini menjadi dasar untuk menyusun regulasi terkait mekanisme penerapan Resolusi DK PBB oleh peradilan umum dan kekuasaan eksekutif dalam sistem hukum nasional.

 

Hadir pula narasumber lainnya yaitu Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemenlu, Wakil Kepala Detasemen Khusus 88 Polri, dengan moderator diskusi oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Politik-Keamanan, Ricky Suhendar.

 

Tags:

Berita Terkait