‘Jurus’ Law Firm Bertahan di Tengah Pandemi
Utama

‘Jurus’ Law Firm Bertahan di Tengah Pandemi

Sebagian besar kantor hukum menahan, bahkan mengurangi gaji lawyer khususnya level menengah atas. Bahkan, kondisi tersebut juga terjadi pada kantor hukum yang sudah besar.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Pandemi Covid-19 telah berlangsung genap setahun di Indonesia sejak kasus pertama pada Maret 2020. Pandemi menghambat seluruh kegiatan usaha termasuk industri jasa hukum. Bukan hal aneh, kantor hukum atau law firm harus menunda dan mengurangi pembayaran gaji maupun komisi kepada advokat atau lawyer.

Partner ADCO Law Firm Rizky Dwinanto membenarkan kondisi tersebut. Dia menceritakan sebagai strategi agar bertahan saat pandemi sebagian besar kantor hukum menahan bahkan mengurangi gaji lawyer khususnya level menengah atas. Bahkan, kondisi tersebut juga terjadi pada kantor hukum yang sudah besar.

“Bukan Cuma stagnan bahkan ada tapping down, normalisasi. Kami paham regulasi dilarang menurunkan gaji, sehingga yang kami lakukan survival mode dengan adjustment, cut gaji sampai 30 persen. Di beberapa big firm juga lakukan hal tersebut bahkan one of the big firm tidak lakukan gaji sampai lima bulan,” jelas Rizky, Selasa (2/3).

Dia mengatakan permasalahan pembayaran tersebut sudah dirasakan sejak awal 2020. Klien cenderung menunda transaksi sehingga kebutuhan jasa hukum turut menurun. Memasuki masa puncak pandemi pada Mei-Juni 2020, Rizky mengatakan dampak pandemi sangat terasa pada lawyer senior dan klien juga menahan pembayaran kepada law firm. (Baca: Bagaimana Pandemi Mengubah Bursa Gaji In House Counsel dan Lawyer?)

Dampak pandemi terus berlanjut pada hingga akhir 2020. Meski kondisi mulai membaik karena mulai ada transaksi, dan kekurangan gaji sudah mulai dibayarkan kepada lawyer namun Rizky menyatakan pihaknya belum berani untuk menaikan gaji lawyer. Untuk menyiasatinya, lawyer akan menerima persentase pembayaran lebih besar dari transaksi yang ditanganinya. 

Meski demikian, dia optimistis industri jasa hukum bergerak positif pada 2021. Hal ini karena pemulihan ekonomi yang sudah mulai terlihat dan peningkatan permohonan pengadilan mengenai restrukturisasi, PKPU dan peningkatan transaksi merger dan akuisisi. 

“Buat saya pribadi, kami sampaikan ke tim untuk coba tahan cap gaji dengan ada yang saat ini. Tapi, variable income kami naikkan based on transaction deal-nya. Kami ambil berapa persentase dari deal tersebut, jadi fix income belum lakukan adjustmen (kenaikan) tapi variable income-nya yang ada adjustment,” jelas Rizky.

Senada dengan Rizky, hasil survei perusahaan jasa konsultan rekrutmen internasional Robert Walters “Salary Survei Overviews 2021” menunjukan tidak terjadi kenaikan gaji bagi profesi hukum lawyer dan in house counsel pada 2020. Potensi kenaikan pembayaran baru dilakukan pada 2021.

“Ketika 2019 ternyata banyak company tidak memberi kenaikan sehingga angka tidak berubah dari 2019 ke 2020. Karena kami lihat akhir 2020 mulai picking up (naik) trennya sehingga menurut kami 2021 sama di 2020, ketika salary survei (2020) tidak memprediksi ada pandemi,” jelas Konsultan Robert Walters Spesialisasi Legal, Albertus Pratama saat dihubungi Hukumonline, Senin (1/3).

Albertus menjelaskan lawyer tetap dibutuhkan untuk membantu proses transaksi merger dan akuisisi. Selain itu, kebutuhan jasa profesi hukum ini juga meningkat untuk menangani permasalahan hubungan industrial seperti ketenagakerjaan. Kemudian, kebutuhan tersebut juga masih tinggi untuk memenuhi penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.

“Legal itu top three-nya transaction lawyer, general corporate dan unik sebenarnya industrial relation dan litigation lawyers. Ini unik karena sebelumnya industrial dan litigation lawyers sudah banyak, hampir setiap tikungan ada. Ternyata pasca-pandemi banyak orang PKPU, pailit,” jelas Albertus.

Selain pemulihan kegiatan bisnis, masih terdapat berbagai faktor menyebabkan gaji in house counsel dan lawyer naik pada 2021. Industri hukum di Indonesia dianggap menarik bagi firma hukum asing. Kehadiran firma hukum asing dinilai Albertus akan meningkatkan gaji lawyer yang berpengalaman.

Kemudian, profesional hukum yang berpindah tempat kerja tidak hanya memandang kenaikan gaji sebagai faktor utama. Kekuatan perusahaan dan firma hukum bertahan menghadapi pandemi menjadi pertimbangan kandidat. Kemudian, kandidat tersebut juga cenderung mencari tempat kerja yang menawarkan fleksibilitas dari sisi waktu dan tempat.  

“Saya ingin sampaikan yang menarik di 2021 orang itu tidak lagi serta merta melihat kenaikan gaji untuk pindah. Mereka lihat quality company itself. Mereka lihat job security, excellent compensation and benefit. Dan satu lagi, ini pandemi sehingga flexible working, flexible working hours dan memberi semua akses dari rumah yang tidak semua company dan law firm belum memberi itu. Jadi itu masukan bagi company dan law firm karena itu yang dibutuhkan mereka,” jelas Albertus.

Hasil survei tersebut secara rinci menunjukan gaji lawyer pada law firm tidak terafiliasi asing pada posisi associate sebesar Rp400 juta-Rp650 juta per tahun. Sementara posisi senior associate mendapatkan gaji Rp500 juta-Rp1 miliar dan level partner mencapai Rp900 juta- Rp1,8 miliar per tahun.

Bagi advokat terafiliasi asing, jumlah gaji yang diterima pada level junior-mid associate mencapai Rp300- Rp600 juta. Bagi lawyer level associate mencapai Rp700 juta- Rp1,3 miliar dan senior associate mencapai Rp1,3 miliar- Rp1,5 miliar. Dan level partner Rp1,8 miliar- Rp2,4 miliar.

Tags:

Berita Terkait