'Jurus' Optimalkan Penerimaan Pajak di Tengah Pandemi Covid-19
Berita

'Jurus' Optimalkan Penerimaan Pajak di Tengah Pandemi Covid-19

Penerimaan pajak pada sektor digital yang akan dimulai pada 1 Juli 2020, perlu dioptimalkan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian. Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.

Rekomendasi pengoptimalan penerimaan pajak dari sektor digital juga diutarakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Research Manager CITA, Fajry Akbar menyatakan rendahnya pertumbuhan penerimaan pajak periode ini adalah bukti bahwa aktivitas ekonomi sedang mengalami gangguan serius akibat pandemi Covid-19. Akibatnya, pemungutan pajak tahun ini kemungkinan besar akan sangat berat.

Apalagi, pemerintah telah dan masih terus akan menggelontorkan insentif perpajakan demi memulihkan ekonomi nasional yang totalnya mencapai Rp123,01 triliun. Melihat sinyal perlambatan yang sudah mulai bulan ini, kita harus siap menghadapi shortfall pajak yang diproyeksikan akan mencapai Rp388 triliun pada akhir tahun nanti.

Untuk mengantisipasi hal itu, dia menyatakan pemerintah dapat memetakan sektor-sektor potensial yang mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19. Melalui Perppu No. 1/2020, yang kini telah menjadi Undang-Undang No. 2/2020, pemerintah harus bisa mengoptimalkan penerimaan dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan memperhatikan efektivitas pemungutan dan komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan demi menjamin fairness.

Peneliti CITA Dwinda Rahman menyatakan meski dalam situasi sekarang dapat dimaklumi, pemerintah diharapkan tidak lagi melakukan perubahan APBN dengan cepat dan tiba-tiba. Dalam kadar tertentu, perubahan APBN yang cepat dan tiba-tiba mengindikasikan analisis yang kurang mendalam. Menurutnya, perubahan yang tiba-tiba juga akan membuat semua kebijakan menjadi tidak fokus dan membingungkan dunia usaha.

“Kredibilitas fiskal kita dipertaruhkan. Pemerintah harus melakukan segala daya untuk memaksimalkan potensi yang ada. Jangan sampai pelonggaran defisit membuat lalai dan situasi ekonomi kita jatuh tak terkendali. APBN harus tetap dikelola dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, prudent, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan demi hajat hidup orang banyak,” jelas Dwinda.

Tags:

Berita Terkait