Justice is Served from Home
Tajuk

Justice is Served from Home

Masih banyak sumbangsih yang bisa dilakukan oleh rekan-rekan advokat dan lawyers.

Oleh:
RED
Bacaan 6 Menit

Dalam konteks kondisi dan paktik hukum di Indonesia, tugas dan tanggung jawab profesi tersebut menjadi makin berat, menantang dan kompleks luar biasa karena kondisi dan praktik hukum kita yang banyak diwarnai oleh sejumlah masalah seperti praktik legislasi yang memburuk, praktik tata kelola (public governance dan corporate governance) yang naik turun, praktik korupsi di hampir semua institusi, baik publik maupun swasta dan temasuk juga sejumlah profesi, kecenderungan politisasi dan kriminalisasi dari banyak masalah yang sebetulnya murni merupakan hubungan hukum biasa, dan tentunya masalah akses untuk keadilan bagi mereka yang termarjinalisasi. Dengan kata lain, ada faktor tambahan beratnya tugas dan tanggung jawab lawyers di Indonesia untuk ikut menegakkan keadilan dibandingkan dengan banyak rekan lawyers di sejumlah negara lain. Tanpa ingin melebihkan peran lawyers, mereka berdasarkan Undang-Undang Advokat, adalah salah satu profesi yang seharusnya ikut bertanggung jawab agar kepastian hukum dan keadilan dalam berbagai bentuk tersebut ditegakkan.

Kondisi pandemi menyebabkan jutaan lawyers di dunia harus bekerja dari rumah. Kalau dikatakan bahwa lawyers juga bekerja dan bertanggung jawab untuk tegaknya kepastian hukum dan keadilan, maka saat ini justice is served from home. Ross mungkin tetap bisa efektif bekerja dari rumah karena saat inipun pandemi melanda Amerika. Tetapi Ross sudah mengerjakannya lebih dari 20 tahun. Kita baru terpaksa melakukannya kurang dari 2 tahun. Saya mungkin tetap bisa bekerja dari rumah, seperti juga rekan-rekan lawyers lainya, baik dalam membuat struktur transaksi dan kontrak yang baik, memberikan advis dan pendapat hukum kepada klien untuk menempatkan mereka pada posisi hukum terbaik, dan bahkan mungkin masih bisa juga membantu klien dalam negosiasi yang kompleks, dan malahan juga mungkin masih bisa berperan dalam penyelesaian sengketa untuk kasus-kasus yang rumit. Sidang-sidang di pengadilan yang juga sudah mulai bisa dilakukan secara daring juga sangat memungkinkan tugas lawyers dilakukan dari rumah.

Tetapi, bukan cuma itu saja tugas lawyers. Profesi ini dituntut untuk berbuat lebih. Dalam rentang sejarah advokat atau lawyers Indonesia, mereka telah dan masih dituntut untuk melakukan kegiatan yang melekat dengan profesinya. Kita ingat bahwa banyak organisasi advokat dan advokat atau lawyers Indonesia secara pribadi maupun kelompok pernah sangat terlibat dalam: (a) proses legislasi termasuk memberikan masukan kritis terhadap proses dan substansi legislasi yang dianggap menyimpang, (b) membangun lembaga-lembaga bantuan hukum, dan memberikan bantuan hukum probono kepada pencari keadilan yang tidak mampu membayar jasa advokat, (c) melakukan pembelaan hukum probono di depan pengadilan dalam perkara-perkara politik dan kriminalisasi, (d) ikut mendirikan lembaga-lembaga pro demokrasi termasuk KPK, dan memastikan lembaga-lembaga tersebut berfungsi, (e) bersama dengan organisasi masyarakat sipil lain dan KPK melakukan gerakan kampanye anti korupsi secara masif, (f) aktif didunia pendidikan untuk menyebarkan konsep-konsep negara hukum dan demokrasi, dan (g) terlibat dalam banyak kegiatan lain yang kiranya diluar ruang lingkup kerja profesional mereka yang tradisional.

Di masa pandemi ini, kita juga banyak melihat advokat dan lawyers umumnya melibatkan diri dalam pemberian bantuan hukum kepada para "korban pandemi", yaitu para pengusaha UMKM, melalui platform yang dibangun oleh pemerintah dengan bantuan perusahaan legal-tech. Kita juga banyak melihat para advokat atau lawyers bermurah hati memberikan substansi hukum di media masa dan media sosial. Dan tentu banyak lagi upaya dan kegiatan baik lainnya yang tidak selalu tersiarkan.

Ada kekhawatiran besar bahwa pandemi akan mengakibatkan banyak masalah yang timbul terkait dengan hukum dan bagaimana hukum diimplementasikan. Pembatasan gerak karena aturan pemerintah, kesulitan untuk berkomunikasi secara fisik yang untuk hal-hal tertentu dianggap efektif, keterbatasan biaya karena berkurangnya akses kepada pembiayaan dan sumber penghasilan yang mengkerut, kekhawatiran akan risiko terpapar virus Covid-19 dan banyak sebab lain yang menjadikan akses untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan menjadi sangat terbatas.

Sementara itu, para lawyers hanya bisa bekerja dari rumah. Lawyers yang bisa menjadi bagian dari sistem pendukung juga menjadi terbatas gerakan dan jangkauannya. Pandemi ini, tidak ada yang bisa memperkirakan kapan akan berakhirnya, sehingga bayangan bahwa dunia hukum kita akan terus mengalami banyak persoalan selama pandemi dan krisis ekonomi yang menyertainya merupakan masalah yang nyata.

Saya melihat bahwa masih banyak sumbangsih yang bisa dilakukan oleh rekan-rekan advokat dan lawyers. Kita bisa memberikan masukan konstruktif untuk proses legislasi, utamanya yang terkait dengan kebijakan pandemi. Pengalaman buruk proses pengundangan UU KPK dan UU Cipta Kerja tidak boleh terulang. Dengan pengalaman yang sarat, kita bisa jeli melihat berbagai kepentingan di belakang legsilasi yang merugikan kepentingan publik. Kita juga melihat bahwa KPK sangat bisa dilemahkan yang berujung pada melemahnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait