Justika Luncurkan Fitur Mempermudah Pembuatan Surat Perjanjian Investasi
Terbaru

Justika Luncurkan Fitur Mempermudah Pembuatan Surat Perjanjian Investasi

Melalui fitur ini pengguna dapat membuat surat perjanjian investasi yang sah dan sesuai aturan hukum dengan mudah dan cepat secara online.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Justika Luncurkan Fitur Mempermudah Pembuatan Surat Perjanjian Investasi
Hukumonline

Seiring semakin banyaknya hal yang dapat dilakukan via online mengikuti perkembangan zaman, Justika, sebuah perusahaan teknologi di bidang hukum juga melakukan hal yang sama. Selasa, 5 April 2022, Justika meluncurkan fitur pembuatan surat perjanjian investasi secara online yang diberi nama Template Generator by Justika.

“Sebenarnya sebelum fitur ini diluncurkan, kami telah membuat fitur serupa tapi dengan alur yang lebih sederhana, yaitu melalui pengisian form terlebih dahulu. Namun, setelah berjalan, kami mendapat masukan kalau para pengguna ingin fitur ini dapat digunakan langsung via online.” ucap Product Manager Justika, Taftazani Aulia (Taza), Selasa (5/4/2022).

Taza juga menerangkan bahwa alasan dibuatnya fitur ini dikarenakan ia mendapat banyak respon positif saat ia berbincang dengan berbagai pengguna yang memiliki kebutuhan untuk membuat surat perjanjian. Menurut mereka, fitur ini akan sangat membantu karena selama ini selalu muncul kekhawatiran saat hanya menggunakan template yang berasal dari googling yang rasanya kurang spesifik dan tidak sesuai tetapi terlalu mahal apabila harus langsung menghubungi advokat.

Hal ini selaras dengan misi Justika yang ingin menyediakan layanan hukum yang dapat digunakan kapan saja dan di mana saja. Sebagai perusahaan teknologi yang bergerak di bidang pelayanan jasa hukum, Justika ingin terus memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah berbagai urusan hukum di Indonesia.

Baca Juga:

Chief Executive Officer Justika, Melvin Sumapung, mengungkapkan ada pola kebiasaan pengguna jasa hukum yang juga berubah seiring perkembangan era digital di mana hampir setiap orang yang mencari jasa hukum, pasti melakukan pencarian terlebih dahulu di search engine. Hal ini juga yang membuatnya yakin kalau sudah sepantasnya berbagai layanan hukum seharusnya bisa diakses cukup via internet saja.

“Terjadinya perubahan pengguna jasa hukum juga didukung dengan terjadinya pandemi dalam 2 tahun terakhir yang membuat mereka mengurangi aktivitas di luar rumah. Makannya kita juga melihat saat ini adalah timing yang pas untuk lebih mengembangkan lagi berbagai layanan hukum via online.” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait