Kabar Baik untuk Musisi! MK Tolak Gugatan Musica Studio Terkait Hak Cipta
Utama

Kabar Baik untuk Musisi! MK Tolak Gugatan Musica Studio Terkait Hak Cipta

Putusan Mahkamah Konstitusi yang berpihak kepada para musisi harusnya bisa jadi awal yang baik bagi semua pihak yang terkait untuk sama-sama bergerak menciptakan iklim yang mensejahterakan semua musisi dan pencipta lagu di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Putusan Mahkamah Konstitusi yang berpihak kepada para musisi harusnya bisa jadi awal yang baik bagi semua pihak yang terkait untuk sama-sama bergerak menciptakan iklim yang mensejahterakan semua musisi dan pencipta lagu di Indonesia”, tambahnya.

Sementara itu Candra Darusman, sebagai Ketua Umum Fesmi (Federasi Serikat Musisi Indonesia) turut menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi. “Saatnya semua kita bersatu sekarang. Singkirkan semua perbedaan kepentingan, dunia musik Indonesia harus bergerak ke depan terutama dalam penghormatan atas hak-hak ekonomi para musisi dan pencipta lagu,” ucap Candra.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta dinyatakan tetap berlaku dan mengikat.

Sebelumnya, PT Musica Studios mempersoalkan berlakunya Pasal 18, Pasal 30, Pasal 122, Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta terkait kepemilikan hak cipta berupa ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik, karya pertunjukan, dalam jangka waktu tertentu bisa beralih kepada pencipta/pelaku pertunjukan. Pemohon sebagai Produser/Produser Rekaman dalam melaksanakan bisnis usahanya membuat/memproduksi Fonogram, selalu didahului dengan membuat perjanjian terlebih dahulu dengan Pencipta. 

Perjanjian tersebut berisi pengalihan Hak Cipta atas suatu Ciptaan “lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks” dari Pencipta kepada Pemohon yang umumnya dilakukan dengan sistem flat pay sempurna atau jual putus yaitu Pemohon membayar di muka berupa sejumlah uang kepada Pencipta sesuai dengan nilai yang disepakati bersama. Llau, Pencipta mengalihkan Hak Cipta atas suatu Ciptaan “lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks” kepada Pemohon untuk selama-lamanya.

Pasal 18 UU Hak Cipta menyebutkan “Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”

Pasal 30 UU Hak Cipta Kerja menyebutkan “Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun”. Sedangkan Pasal 63 ayat (1) huruf b disebutkan “Pelindungan hak ekonomi bagi: Produser Fonogram, berlaku selama 50 tahun sejak Fonogramnya diliksasi.

Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Hak cipta yang dimaksudkan Pemohon adalah hak ekonomi. Pemohon mendalilkan Pasal 18 UU Hak Cipta menghalangi hak milik Pemohon atas suatu karya yang telah dilakukan perjanjian beli putus.

Tags:

Berita Terkait