KADIN: UU PDP Buka Lapangan Pekerjaan Baru
Terbaru

KADIN: UU PDP Buka Lapangan Pekerjaan Baru

UU PDP juga dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanannya, terutama bagian cyber security perusahaan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Samuel Pangerapan, selaku Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Senin (14/11) di sela-sela B20 Summit di Bali menyatakan Indonesia sendiri menjadi salah satu negara dengan UU PDP yang memberikan sanksi yang adil sesuai dengan tingkat kejahatan atau penyalahgunaan data pribadi seseorang.  

Semuel mengatakan kehadiran UU PDP menjadi kunci dalam era perekonomian digital, sehingga masyarakat dapat beraktifitas di dunia digital secara aman dan nyaman. UU PDP juga dijadikan sebagai rambu-rambu bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan aktivitas dalam dunia digital.

“Dengan ditandatangani kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, serta kecakapan sumber daya masyarakat dan pelaku usaha sehingga bijak dalam memberikan data pribadi dalam internet. Ini juga bentuk dukungan dan panduan terkait literasi digital yang saat ini sedang digencarkan,” ujar Samuel.

Substansi regulasi dari UU PDP ini mencakup definisi dan ruang lingkup, asas undang undang, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi, joint controller, kewajiban pengendali dan profesor data Pribadi serta transfer data pribadi.

Selain itu, beleid ini juga mengatur sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, ketentuan pidana, hingga ketentuan peralihan dan penutupan data pribadi.

KADIN Indonesia bersama dengan Kementerian Kominfo untuk memastikan kehadiran lembaga otoritas PDP sebagai amanat dari UU tersebut akan sejalan dan sesuai dengan kondisi khusus industri, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang ada saat ini.

Tags:

Berita Terkait