Kadin Ingatkan Pentingnya Menggugah Kesadaran Masyarakat Terhadap Data Pribadi
Utama

Kadin Ingatkan Pentingnya Menggugah Kesadaran Masyarakat Terhadap Data Pribadi

Masyarakat harus peduli terhadap pelindungan data pribadi karena potensi kebocoran data pribadi di Indonesia mencapai 134 juta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Narasumber diskusi dalam gelaran Indonesia Digital Conference 2022 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Selasa (22/11/2022). Foto: ADY
Narasumber diskusi dalam gelaran Indonesia Digital Conference 2022 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Selasa (22/11/2022). Foto: ADY

Terbitnya UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi. Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin, Firlie Ganinduto, mengatakan UU PDP sangat dibutuhkan di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

Dia mencatat banyak potensi ancaman terhadap pencurian data pribadi di seluruh dunia. Indonesia berada di posisi 15 dunia dan ada sebanyak 134 juta data pribadi yang bocor. “Kita harus aware terhadap data pribadi karena umumnya kita tidak sadar ketika data pribadi dicuri,” kata Firlie dalam acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2022 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Selasa (22/11/2022).

Menurut Firlie, UU PDP mendorong pembangunan di bidang cyber security yang lebih baik. Kalangan industri semakin sadar keamanan data tak hanya untuk kepentingan organisasi, tapi juga mandat regulasi. UU PDP berdampak terhadap pengembangan bidang baru, seperti keamanan siber dan data protection officer (DPO) yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bisnisnya berkaitan dengan pengelolaan data pribadi.

Firlie mengingatkan UU PDP berlaku sejak diundangkan. Walau beleid itu juga mengatur masa transisi atau penyesuaian selama 2 tahun. Oleh karena itu, Kadin menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan literasi, edukasi, dan sosialisasi kepada kalangan industri tentang UU PDP. Salah satu hal yang penting dicermati antara lain terkait sanksi administratif sebesar 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

“Ini sangat penting karena dampaknya luas sekali. Dari sistem operasional, bisnis model dan bisnis proses ini akan terdampak juga karena kaitan terkait sanksi,” ujar Firlie.

Ia menilai UU PDP termasuk regulasi yang terbaik bagi kalangan industri. Jika dibandingkan dengan negara lain, sanksi administratif sebesar 2 persen yang diatur UU PDP relatif rendah. Substansi UU PDP secara umum berpihak pada industri. Sanksi yang diberikan juga melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan, jika bisa membuktikan telah dilakukan upaya maksimal untuk melindungi data pribadi maka sanksinya juga rendah.

Dirut PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi mengatakan lembaganya sudah melakukan transformasi digital sejak 2 tahun lalu. Sekarang PLN memiliki aplikasi yang mengintegrasikan semua proses bisnis, termasuk data pelanggan. Oleh karena itu, UU PDP menjadi perhatian PLN terutama terkait keamanan siber dan data yang dikelola. “Kami mematuhi UU PDP. Kemudian juga mengoptimalkan big data untuk meningkatkan layanan terhadap pelanggan,” paparnya.

Dirut PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengatakan kalangan industri harus adaptif terhadap perkembangan teknologi. Bahkan, PT Freeport Indonesia yang bergerak di sektor industri konvensional yakni pertambangan juga mengadopsi teknologi. Misalnya, untuk melakukan proses penambangan bawah tanah yang kedalamannya mencapai lebih dari 10 kilometer sudah menggunakan berbagai peralatan berat yang dapat dikendalikan dari jarak jauh. Selain lebih aman, penggunaan teknologi itu juga mendukung efisiensi kerja. “Kita harus adaptif terhadap setiap perkembangan teknologi,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait