Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum tahun 2023. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4.901.798. Ada kenaikan sebesar 5,6 persen atau Rp259.944 dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp4.641.854.
Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan 4 usulan kenaikan upah minimum kepada Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dalam rekomendasi itu besaran UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja/buruh yakni Rp5.131.569 atau naik 10,55 persen. Unsur pengusaha dari Apindo mengusulkan Rp4.763.293 atau 2,62 persen dan dari Kadin merekomendasikan Rp4.879.053 atau 5,11 persen. Unsur pemerintah mengusulkan kenaikan Rp4.901.798 atau 5,6 persen.
Diana menjelaskan usulan besaran UMP yang disampaikan Kadin DKI Jakarta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Walau akhirnya Pj Gubernur tidak mengabulkan besaran UMP sesuai usulan Kadin DKI Jakarta, tapi Diana berharap UMP tahun 2023 yang telah ditetapkan dapat diterima oleh semua pihak.
“Dengan kenaikan UMP Jakarta sebesar 5,6 persen kami berharap semua bisa menerima itu,” kata Diana Dewi dalam diskusi yang disiarkan salah satu stasiun TV nasional, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga:
- 5 Alasan Asosiasi Pengusaha ‘Gugat’ Permenaker Upah Minimum 2023
- Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hasilkan 4 Rekomendasi Upah Minimum
- Telah Terbit Permenaker Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Sebelum, Kadin Jakarta mengusulkan besaran kenaikan UMP tahun 2023 melalui Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Diana menyebut pihaknya telah mengundang sejumlah pihak termasuk pakar dan BPS. Alhasil dari informasi yang ada dapat dilihat pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen kemudian inflasi mendekati 5 persen.