Kadin Jakarta: Kenaikan UMP Jakarta 5,6 Persen Diharapkan Bisa Diterima Semua Pihak
Terbaru

Kadin Jakarta: Kenaikan UMP Jakarta 5,6 Persen Diharapkan Bisa Diterima Semua Pihak

Kadin Jakarta lebih mengutamakan rasionalisasi ketimbang mengikuti PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam mengusulkan kenaikan UMP Jakarta karena melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi mencapai 5 persen.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mengacu data tersebut, Kadin Jakarta tidak bisa mengikuti PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menghitung kenaikan UMP Jakarta tahun 2023. “Kami mengembalikan kepada rasionalisasi. Melalui kajian yang rasional itu diharapkan akan terwujud kondisi yang stabil karena semua bisa menerima (besaran kenaikan UMP, red),” ujar Diana.

Di tengah situasi ekonomi yang tidak baik, terutama setelah 2 tahun terakhir menghadapi dampak pandemi Covid-19, Diana menyebut Kadin juga tidak ingin pekerja tidak mendapat keadilan. Oleh karena itu diharapkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 ini bisa diterima semua pihak.

Diana juga menyebut para pemangku kepentingan perlu meninjau ulang formula penghitungan upah minimum agar mampu menghasilkan besaran yang ideal. Formula tersebut diharapkan dapat menjadi acuan penghitungan upah minimum, tak hanya satu tahun, tapi juga tahun-tahun berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menilai terbitnya Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023 merupakan pengakuan dari pemerintah bahwa kenaikan upah minimum tahun 2022 dengan menggunakan formula PP No.36 Tahun 2021 mengakibatkan daya beli buruh turun. Kenaikan upah minimum tahun 2022 rata-rata 1,09 persen, tapi inflasi mencapai 5,7 persen.

Jika pemerintah tetap menggunakan formula PP No.36 Tahun 2021 dalam menetapkan upah minimum tahun 2023, Timboel menghitung daya beli buruh semakin tergerus inflasi. “Kalau pemerintah masih menggunakan PP No.36 Tahun 2021, maka kenaikan upah minimum tahun 2023 hanya 2-3 persen,” ujarnya.

Sebagai jalan tengah, Timboel melanjutkan pemerintah menerbitkan Permenaker No.18 Tahun 2022. Salah satu tujuannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tahun 2023. Sebagaimana diketahui, selama ini 52 persen pertumbuhan ekonomi merupakan kontribusi sektor konsumsi dalam negeri. “Kalau daya beli turun pertumbuhan ekonomi bisa di bawah 5 persen.”

Tags:

Berita Terkait