Kadin Jakarta: Polemik UMP Tidak Perlu Sampai Pengadilan
Terbaru

Kadin Jakarta: Polemik UMP Tidak Perlu Sampai Pengadilan

Pengusaha yang terdampak pandemi bisa mengajukan penyesuaian pembayaran UMP Tahun 2022.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Masalah (UMP, red) ini sebenarnya sudah selesai. Harusnya fokus saja mencari solusi untuk masalah lainnya yang dihadapi pengusaha,” imbuhnya.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja/buruh perwakilan LEM SPSI, Khairul Anwar, mengatakan Gubernur DKI Jakarta sudah mengajak para pemangku kepentingan untuk membahas rencana revisi UMP tahun 2022 sebelum terbit Kepgub No.1517 Tahun 2021. Selain itu, Kepgub tersebut dibarengi dengan terbitnya SK Kadisnakertrans dan Energi No.3781 Tahun 2021. “SK Kadisnakertrans dan Energi itu membuka peluang bagi pengusaha untuk membayar UMP tahun 2022 sebagaimana ketentuan sebelumnya (Kepgub No.1395 Tahun 2021, red),” paparnya.

Khairul mengatakan sejumlah serikat buruh termasuk LEM SPSI, sudah bertemu dengan Kadin Jakarta pada Rabu (19/1/2022) kemarin. Kadin Jakarta menegaskan tidak ikut menggugat Kepgub No.1517 Tahun 2021. Posisi Kadin Jakarta mendukung Kepgub tersebut dan SK Kadisnakertrans dan Energi.

Dia mengingatkan sejak awal kalangan serikat buruh mempersilakan perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 untuk tidak mengikuti UMP hasil revisi. Pengusaha bisa mengajukan penyesuaian pembayaran UMP Tahun 2022. Mekanismenya sudah diatur dalam Surat Keputusan Kadisnakertrans dan Energi No.3781 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UMP Tahun 2022.

Kamis (20/1/2022) kemarin, perwakilan serikat buruh di DKI Jakarta sudah bertemu dengan Apindo DKI Jakarta untuk mencari solusi terkait polemik penetapan UMP tersebut. “Kami berharap ada pemikiran yang konstruktif. Aturan UMP ini dikembalikan pada masing-masing perusahaan kalau bisa memenuhi aturan ya silakan dijalankan, jika tidak bisa maka ikuti prosedur yang ada,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait