Kadin Sambut Baik Peresmian OSS Berbasis Risiko
Terbaru

Kadin Sambut Baik Peresmian OSS Berbasis Risiko

Pemerintah perlu memastikan pelayanan OSS, termasuk yang Berbasis Risiko berjalan lancar. Pemerintah pusat dan daerah diharap konsisten dalam menerapkan OSS Berbasis Risiko.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani menyambut baik peresmian Online Single Submission Berbasis Risiko oleh Presiden Jokowi, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Shinta meyakini OSS Berbasis Risiko akan meningkatkan kemudahan, transparansi, dan kepastian birokrasi investasi di Indonesia. OSS Berbasis Risiko juga menunjukkan integritas Indonesia sebagai negara ramah investasi. 

“Ini sangat penting karena selama ini investor asing kerap terkendala ketidakpastian birokrasi perizinan usaha dan bottlenecking realisasi investasi karena izin usaha dari pusat-daerah kerap tidak sinkron dan tidak ada kepastian kapan selesainya,” kata Shinta seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (9/8).

Apabila terus disempurnakan, OSS sebagai instrumen yang memfasilitasi realisasi investasi di Indonesia akan mampu menyelesaikan secara permanen masalah ketidaksinkronan aturan pemerintah pusat dan daerah, serta ketidakpastian kapan perizinan akan terbit. (Baca: OSS Berbasis Risiko Resmi Diluncurkan)

Menurut Shinta, pemerintah perlu memastikan pelayanan OSS, termasuk yang Berbasis Risiko, berjalan lancar. Selanjutnya, ia meminta pemerintah pusat dan daerah konsisten dalam menerapkan OSS Berbasis Risiko.

“Ini sangat penting karena OSS hanya akan berfungsi dengan baik sebagai instrumen fasilitasi realisasi investasi bila izin-izin yang dikeluarkan OSS betul-betul dijalankan dengan konsisten dan seragam di pusat-daerah. Sehingga layanan investasi di seluruh Indonesia betul-betul meningkat secara konkrit, bukan hanya untuk sebagian daerah,” ucap Shinta.

Pemerintah pusat juga perlu terus memastikan bahwa izin yang dikeluarkan oleh OSS dapat diterima pemda meskipun terjadi pergantian kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat itu sendiri.

Tags:

Berita Terkait