KAI: Sertifikasi Kompetensi Cara Meningkatkan Kemampuan Advokat
Berita

KAI: Sertifikasi Kompetensi Cara Meningkatkan Kemampuan Advokat

Namun sertifikasi bukan syarat menjadi advokat. Profesi advokat mesti mengikuti perkembangan zaman di era globalisasi dengan mengasah kemampuan dan kompetensinya.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe S Hernanto. Foto: RFQ
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe S Hernanto. Foto: RFQ
“Tugas organisasi salah satunya membangun agar anggotanya mempunyai kemampuan lebih dibandingkan sebelumnya,”. Pernyataan optimis itu keluar dari bibir Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe S Hernanto, dalam pembukaan acara seminar menyambut Ulang Tahun KAI ke-8 dengan tema, ‘Kompetensi Advokat di Era MEA’ di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (4/6).

Sertifikasi sebagai upaya dan cara meningkatkan kemampuan advokat, khususnya anggota KAI. Seiring perkembangan dunia global dan tuntutan pasar, advokat mesti meningkatkan kompetensi. Persaingan tak saja sesama advokat di dalam negeri, namun juga bersaing dengan advokat asing. Indonesia kini telah memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). “Tanpa kompetensi, ibarat raga tanpa nyawa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mewacanakan pemecatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) dalam jumlah yang sangat besar. Instrumennya karena tidak disiplin, tidak profesional dan tidak kompeten.

Dalam aspek advokat, kata Tjoetjoe, KAI menggagas dibuatnya sistem dalam peningkatan kemampuan dan kompetensi. KAI bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pengacara Indonesia akan melakukan sertifikasi terhadap 20 ribu advokat yang menjadi anggotanya. Meski demikian, ia menegaskan sertifikasi bukanlah syarat menjadi advokat.

Tjoetjoe memahami adanya sebagian kalangan yang khawatir seolah sertifikasi kompetensi dapat mengalihkan ujian advokat yang selama ini diselenggarakan organisasi. “Sertifikasi bukan syarat menjadi advokat,” ujarnya.

Kebijakan yang dibuat KAI pun tak menabrak aturan yang ada. Apalagi, peningkatan kualitas melalui sertifikasi kompetensi merupakan hal positif. Persyaratan menjadi advokat sudah gamblang diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Advokat. “Saya menyadari betul belum banyak yang paham apa itu kompetensi. Dan di luar banyak isu yang berkembang mengenai kompetensi,” ujarnya.

Tjoetjoe meminta agar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terus melakukan sosialisasi sertifikasi kompetensi profesi terhadap semua jenis profesi. Profesi advokat, kata Tjoetjoe, mesti mengikuti perkembangan zaman. Ia berharap profesi advokat Indonesia tidak tertinggal ketika advokat asing sudah mulai banyak yang masuk ke Indonesia akibat MEA.

“Sekarang zaman era globalisasi, Jaka sembung naik Gojek, ayo gabung jek,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tjoetjoe berpendapat sertifikasi sebagai era baru terhadap penyedia jasa hukum menghadapi era global. Tjoetjoe menyebutnya sebagai era peradaban baru. Ia pun menyatakan anggota  organisasi yang dipimpinnya menyatakan siap menghadapi era MEA. “KAI saya pastikan telah siap memasuki peradaban baru. Ke depan saya berharap aturan ini masuk dalam RUU Advokat,” ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang hadir sebagai keynote speaker mendukung ide dan gagasan KAI. Menurutnya, memasuki era MEA mesti siap terhadap persaingan sehat dan terdapat nasional interest. Ganjar berpandangan kompetensi yang dimiliki masyarakat Indonesia memang belum sejajar dengan masyarakat ekonomi ASEAN lainnya, seperti Filipina. Terlebih, kata Ganjar, dunia hukum dalam negeri sedang carut marut. Dengan memiliki kompetensi, advokat pun makin terasah kemampuannya.

“Tapi saya sepakat sertifikasi,” pungkas pria yang juga mantan anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Tags:

Berita Terkait