KAI Beri Masukan untuk Revisi UU Advokat
Utama

KAI Beri Masukan untuk Revisi UU Advokat

Pemerintah perlu ikut serta mengawal pendidikan dan ujian advokat.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT/A.RAZAK ASRI
Bacaan 2 Menit

Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum BPP PERADIN, Frans Hendra Winarta mengatakan salah satu hal yang krusial yang perlu diatur dalam revisi UU Advokat adalah soal pendidikan dan ujian advokat.

Menurut dia, pendidikan dan ujian tidak seharusnya dimonopoli oleh satu organisasi advokat agar tidak muncul tudingan komersialisasi atau sekadar mencari keuntungan. Semua organisasi advokat berwenang menggelar pendidikan dan ujian advokat.

Frans berpendapat pemerintah harus turut campur terkait pendidikan dan ujian advokat. Tetapi bukan sebagai penyelenggara, kata dia, melainkan hanya menentukan standar kurikulum pendidikan dan standar ujian.

"Ini tidak bisa dikatakan setback (mundur, --red) ke zaman dimana pemerintah mengatur advokat. Karena peran pemerintah di sini hanya menentukan standar saja. Tujuannya agar tidak terjadi monopoli," papar Frans.

Tags:

Berita Terkait