KAI Jajaki Integrasi Database Advokat dengan e-Court
Berita

KAI Jajaki Integrasi Database Advokat dengan e-Court

Agar adanya kesamaan data advokat pada organisasi advokat yang terdaftar dalam e-court. MA bakal menindaklanjuti penjajakan tawaran integrasi database advokat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“Bila terintegrasi antara database advokat dari organisasi advokat dengan e-court, MA tak perlu sosialisasi e-court ke advokat. Sebab ketika mendaftarkan sebagai anggota organisasi advokat otomatis terdaftar di e-court. Kami tawarkan kerja sama dan menyambut baik. Kami siap hadir untuk presentasi,” katanya.

Menanggapi permintaan kerja sama KAI ini, Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo merespon positif. Sejauh ini, MA terus mengembangkan e-court dan e-litigasi dengan berbagai perangkat dan instrumennya. Ke depan, kata Pudjo, advokat tak perlu ragu menggunakan layanan aplikasi e-court yang sudah diterapkan sejak 2018.

Dia mengakui MA merasakan kegundahan serupa seperti halnya KAI. Seperti adanya perubahan pada advokat yang pindah organisasi advokat, tapi data yang terekam di e-court masih berstatus organisasi advokat yang lama. Begitu pula data pengguna e-courtyang terdata masih dalam keadaan hidup, padahal telah meninggal. “Jadi memang perlu diintegrasikan, nanti akan kami lakukan itu,” ujarnya.

Karena itu, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu meminta agar ada sosialisasi e-court dan e-lawyer di lingkungan internal masing-masing. Dia mengaku sepanjang sosialisasi e-court di internal MA, tak pernah sekalipun ada narasumber dari profesi advokat. Yang pasti, Pudjo bakal siap menindaklanjuti soal integrasi database advokat pada organisasi advokat dengan e-court. “Saya siap selaku Sekma bekerja sama termasuk integrasi,” katanya.

Seperti diketahui, sejak 2018 aplikasi e-Court dluncurkan sebagai layanan administrasi perkara secara elektronik untuk perkara rumpun perdata yang ditandai terbitnya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-court) yang terbit pada 13 Juli 2018. Layanan ini memungkinkan pihak berperkara mendaftarkan perkara dan membayarkan biaya perkara secara daring tanpa harus mendatangi pengadilan.

Layanan ini juga berlaku untuk pemanggilan pihak berperkara, sehingga jurusita pengadilan tidak harus mendatangi kediaman pihak berperkara untuk menyampaikan panggilan. Jurusita cukup mengirimkan relaas panggilan ke domisili elektronik pihak berperkara. Lalu pada 2019, MA meng-upgrade layanan e-Court, layanannya diperluas tidak hanya administrasi, tetapi juga persidangan daring melalui Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-litigasi).   

Layanan persidangan elektronik ini memungkinkan persidangan dengan agenda jawaban, replik, duplik, kesimpulan, dan pembacaan putusan dapat dilakukan secara daring. Kehadiran di pengadilan hanya pada saat persidangan tahap pembuktian.

Tags:

Berita Terkait