Kaidah-Kaidah Hukum tentang Mahar Perkawinan

Kaidah-Kaidah Hukum tentang Mahar Perkawinan

Dalam perkawinan Islam, mahar bersifat wajib meskipun bukan rukun perkawinan. Statusnya bisa menjadi utang yang harus dibayar. Persetujuan pasangan sangat penting.
Kaidah-Kaidah Hukum tentang Mahar Perkawinan

Dalam kehidupan sehari-hari acapkali muncul pertanyaan: apakah mahar wajib hukumnya dalam suatu perkawinan? Kalau wajib, apakah ada batasan jumlah atau nilai mahar? Kemudian, apakah mahar yang telah dibayarkan pada saat perkawinan berlangsung dapat diminta kembali ketika terjadi perceraian? Pertanyaan tentang mahar bukan saja sering masuk ke klinik hukumonline, tetapi diajukan dalam diskusi-diskusi tentang perkawinan.

Istilah ‘mahar’ sebenarnya tidak disebut langsung dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan). Dalam ketentuan mengenai syarat-syarat perkawinan pun tidak disebut mahar sebagai salah satu syarat perkawinan. UU Perkawinan hanya mengharuskan perkawinan didasarkan pada persetujuan persetujuan kedua mempelai, mengatur batas usia, dan menegaskan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pasangan. Selain itu, UU Perkawinan memberikan opsi bagi pasangan untuk membuat perjanjian nikah.

Yulkarnain Harahab, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, memasukkan mahar sebagai harta pribadi isteri, bukan harta bersama. “Mahar adalah suatu kewajiban yang harus diberikan,” ujarnya dalam diskusi daring ‘Harta Perkawinan dan Persoalan Hukumnya dalam Praktik’, Jum’at (22/4/2022).

Meskipun tidak disebut dalam UU Perkawinan bukan berarti mahar tidak dikenal. Justru pemberian mahar dalam perkawinan adalah praktik yang sudah lama hidup dalam masyarakat adat. Lazimnya mahar diberikan dalam bentuk emas, sehingga masyarakat mengenal mahal sebagai maskawin.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional