Kaidah-Kaidah Hukum tentang Tuntutan Bunga dalam Sengketa Bisnis

Kaidah-Kaidah Hukum tentang Tuntutan Bunga dalam Sengketa Bisnis

Berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, Penggugat dapat meminta kosten, schaden, en interessen. 
Kaidah-Kaidah Hukum tentang Tuntutan Bunga dalam Sengketa Bisnis

Jika seseorang mengalami kerugian akibat ingkar janji orang lain, atau jika salah satu pihak dalam perjanjian melakukan wanprestasi, maka ia dapat mengajukan komplain melalui mekanisme hukum yang tersedia. Acapkali sengketa bermuara ke pengadilan. Pihak yang dirugikan bukan hanya dapat menuntut ganti rugi, tetapi juga bunga atau penggantian atas biaya-biaya yang pernah dikeluarkan. 

Hukum Indonesia memungkinkan permintaan penggantian kerugian menurut undang-undang yang dapat berupa ‘kosten, schaden, en interessen’, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Pasal ini menyebutkan: Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya". 

Menurut Subekti (1996: 148), yang dimaksud kerugian yang dapat dimintakan tidak hanya biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan (kosten), atau kerugian yang sungguh-sungguh menimpa harta benda si berpiutang (schaden), tetapi juga kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang akan diperoleh seandainya di berutang/debitor tidak lalai menjalankan kewajibannya (winsderving).

Pada prinsipnya, ganti rugi yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata secara logis besarnya adalah sebesar kerugian yang diderita atau kerugian yang nyata (feitelijke schade). Namun Pasal 1249 KUH Perdata memberikan pengecualian, berupa kesepakatan kedua belah pihak yang telah membuat perjanjian. Jika sudah diperjanjikan sebelumnya, maka Pasal 1249 KUH Perdata menegaskan tidak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih tinggi atau yang lebih rendah dari apa yang diperjanjikan. Klausula perjanjian semacam itu disebut janji ganti rugi/denda atau ‘schadevergoeding/boete beding’. (J. Satrio, 1999: 145). 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional