Kaidah Yurisprudensi dan Penemuan Hukum MA Terkait Harta Bersama

Kaidah Yurisprudensi dan Penemuan Hukum MA Terkait Harta Bersama

Yurisprudensi mengenai harta bersama ini bisa menjadi patokan hakim-hakim sesudahnya.
Kaidah Yurisprudensi dan Penemuan Hukum MA Terkait Harta Bersama
Sumber: Shutterstock

Teks undang-undang sebagai hukum tertulis seringkali tidak dapat diterapkan dalam konteks dan kasus-kasus tertentu. Di bidang Hukum Keluarga Islam misalnya kerap kali ditemukan disparitas antara implementasi hukum yang tertuang dalam sejumlah putusan hakim dengan formulasi hukum yang telah ditetapkan secara tertulis melalui undang-undang.

Karena itu, hakim perlu melakukan penemuan hukum. Seperti penemuan hukum (rechvinding) dalam hukum positif, hukum Islam pun memiliki metode dalam proses penemuan hukum (istimbath al ahkam). Metode penemuan dalam hukum Islam merupakan ranah kajian “asal hukum” (ushul fiqh) di mana seorang pembaharu (mujtahid) melakukan penggalian hukum dari sumbernya seperti dalil Al Qur’an maupun Hadits baik secara bahasa maupun dengan menggunakan metode ushul fiqh.

Di bidang Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan hukum Islam di tengah-tengah persoalan sosial kemasyarakatan. Hakim Ketika diperhadapkan pada sejumlah kasus yang memiliki karakter dan ciri berbeda dengan apa yang telah diatur dalam teks-teks KHI, demi mewujudkan rasa keadilan dan kemanfaatan (maslahah) dituntut untuk melakukan metode penemuan hukum agar bisa menjawab kebutuhan kasus yang sedang dihadapi.

Putusan-putusan hakim dengan karakter seperti ini kerap kali kemudian hari diterima sebagai sebuah bentuk penemuan hukum. Diakui dan diikuti oleh hakim-hakim sesudahnya sebagai patokan dalam menangani kasus yang sama. Selanjutnya hal ini disebut yurisprudensi.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional