Kajati DKI Bagikan Kiat Khusus Jadi Jaksa, Berminat?
Terbaru

Kajati DKI Bagikan Kiat Khusus Jadi Jaksa, Berminat?

Biasanya yang menjadi perhatian dalam tes administrasi dalam seleksi calon jaksa ialah IPK minimal 3, penguasaan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, serta menguasai sistem komputer. Selain itu, mahasiswa hukum penting memahami hukum pidana, perdata beserta hukum acaranya serta mengikuti program magang di kejaksaan setempat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani. Foto: Istimewa
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani. Foto: Istimewa

Pasal 1 angka 2 UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan RI) disebutkn jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU. Sama halnya dengan profesi hukum lain, untuk menjadi seorang jaksa diperlukan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Pasal 9 ayat (1) UU Kejaksaan RI menyebutkan persyaratan menjadi jaksa antara lain warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan UUD 1945; berijazah setidaknya sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan; berumur minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun; sehat jasmani dan rohani; berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; serta pegawai negeri sipil. Ayat (2)-nya menyebutkan untuk dapat diangkat menjadi jaksa selain memenuhi segala persyaratan tersebut, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.

“Sebelum masuk nanti dites, tes pertama administrasi. Kedua, langsung ke tes CAT (Computer Assisted Test). Itu paling ‘bahaya’, harus belajar, harus kursus. Setelah CAT lulus, pindah ke kesehatan. Kalau buta warna itu agak repot, itu perlu diobati dulu. Masuk lagi namanya psikotes. Selesai, terakhir itu tes wawancara. Di situlah kadang-kadang ditanyakan ‘skripsinya judulnya apa’ atau ‘membahas apa’?” terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani kepada Hukumonline, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:

Reda mengatajan biasanya menjadi perhatian dalam tes administrasi untuk menjadi seorang jaksa ialah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Selain itu, penguasaan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat akan disoroti. Termasuk pula harus menguasai sistem komputer.

Dalam hal karier jaksa, dia menjelaskan setelah menempuh pendidikan jaksa dan mulai masuk pegawai di daerah se-Indonesia sebagaimana kebutuhan. Jaksa harus bersedia ditempatkan di mana saja. Seiring berjalannya waktu, para jaksa akan mengikuti berbagai pendidikan pelatihan sesuai jenjang kepangkatan yang diselenggarakan Kejaksaan. Seperti pendidikan administrasi manajemen dan pendidikan teknis.

Untuk jabatan karier seorang jaksa dapat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung Muda, hingga Wakil Jaksa Agung. “Itu harus memahami benar pelajaran hukum pidana dan hukum acara pidana, plus hukum perdata dan hukum acara perdata karena di Kejaksaan ada juga jaksa pengacara negara. Kalau bisa memahami dan menguasai kedua itu, langsung kepake di Kejaksaan,” imbuhnya.

Lalu, ia membagikan kiat-kiat untuk mahasiswa hukum yang berkeinginan menjadi seorang jaksa. Selain bersungguh-sungguh dalam mempelajari hukum pidana dan perdata beserta hukum acaranya, akan lebih afdol bila mahasiswa hukum yang masih duduk di bangku perkuliahan untuk mengajukan permohonan magang ke kejaksaan setempat di daerahnya.

Sebab, melalui program magang di kejaksaan ini nantinya mahasiswa akan memahami lebih lanjut perihal tupoksi jaksa beserta perkara-perkara yang ditangani. Dengan magang dapat melihat langsung pekerjaan seorang jaksa dan bisa saja memberi inspirasi isu hukum yang diangkat dalam penelitian skripsi.

“Pokoknya belajar saja, jangan pernah ada rasa khawatir akan masa depan. Bisa ga nanti jadi jaksa? Jangan. Saya mau jadi jaksa, ya sudah dibayangkan saya akan jadi jaksa yang berintegritas, profesional, dan proporsional dalam menangani kasus hukum. Kita gunakan the power of mind kita, tanamkan di pikiran bahwa kita akan mencapai itu. Hindari perasaan ragu dan bimbang dalam mencapai cita-cita,” pesannya.

Tags:

Berita Terkait