Kajati Sumbar: Kami akan Eksekusi, Meski Anggota DPRD Ajukan PK
Berita

Kajati Sumbar: Kami akan Eksekusi, Meski Anggota DPRD Ajukan PK

Keterlambatan penyampaian putusan MA adalah kebiasaan buruk yang harus dihilangkan. Kejaksaan pun mestinya proaktif meminta, bukan menunggu putusan turun.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit

 

Antasari sendiri berjanji, jajarannya akan segera mengeksekusi begitu putusan diterima dan dipelajari. Itu pun jika amar putusan MA memang menghukum ke-43 mantan anggota DPRD. Kejaksaan tidak akan terganggu oleh upaya Peninjauan Kembali (PK) yang kemungkinan besar diupayakan para terpidana.  PK tidak menghambat eksekusi, kecuali hukuman mati, ujar mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini.

 

Kasus DPRD Sumbar menjadi rumit setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 lewat putusan uji materiil. Padahal sebelumnya, Kejaksaan menyidik para anggota DPRD dengan menggunakan PP 110 tersebut. Pembatalan PP 110 membawa efek, sejumlah pengadilan membebaskan anggota DPRD setempat.

 

Antasari mengingatkan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan bukan semata-mata berdasarkan PP 110. Anggota DPRD dijerat dengan tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan bukan hanya dalam arti formil, yang dijerat lewat PP 110. Tetapi juga perbuatan melawan hukum secara materiil, yang dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi, meskipun PP 110 dibatalkan Mahkamah Agung, pidana korupsi tetap bisa didakwakan kepada para anggota DPRD.

 

Kalau begitu, mengapa dulu Jaksa Agung memerintahkan penyidikan kasus-kasus yang menggunakan PP 110 dihentikan sementara sambil menunggu putusan MA turun?

Tags: