Kala Perusahaan Tidak Libur di Pilkada Serentak? Simak Penjelasan Ahli Hukum
Berita

Kala Perusahaan Tidak Libur di Pilkada Serentak? Simak Penjelasan Ahli Hukum

Pengaturan libur di hari pemungutan suara adalah mandat undang-undang, termasuk pada Pilkada serentak pada 27 Juni 2018. Diusulkan, pengaturan libur pemilu/pilkada bagi pekerja dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Selain ancaman pidana jika tidak meliburkan saat Pilkada, pengusaha yang meminta pekerjanya masuk bekerja di hari libur Pilkada tanpa membayar upah lembur pun bisa dijatuhi sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

 

Pasal 85 UU Ketenagakerjaan       

(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.

Pasal 187 UU Ketenagakerjaan

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan

dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Mengenai ketentuan upah lembur pada hari libur resmi ini juga ditegaskan dalam PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

 

Pasal 33 PP Pengupahan    

Upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b wajib dibayar oleh Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Akan tetapi, masih ada kemungkinan lain para pekerja mengalami kesulitan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada. Misalnya banyak pemilik hak suara pada Pilkada Jawa Barat yang bekerja di wilayah Jakarta. Jika hari libur Pilkada hanya ditetapkan di Jawa Barat, tentu bagi mereka tetap diwajibkan masuk kerja di wilayah Jakarta.

 

“Bisa saja dia minta izin, tapi persoalannya bagaimana kalau perusahaan tidak memberi izin? Nanti dihitung mangkir,” kata Juanda.

 

Jika kondisi demikian, Juanda menyarankan gunakan hak cuti sebagai pilihan terakhir jika pekerja tetap ingin menggunakan hak pilihnya, bila tidak menemukan kompromi.

 

Dalam UU Ketenagakerjaan memang belum mengakomodasi penggunaan hak suara dalam Pilkada atau Pemilu sebagai hak pekerja untuk difasilitasi. “Dulu waktu UU ini dibuat demokrasi kita belum seperti sekarang. Mungkin perubahan UU Ketenagakerjaan yang akan datang bisa dimasukkan,” harapnya.     

Tags:

Berita Terkait