Kala Profesor Hukum Belanda Klarifikasi Warisan Hukum Belanda di Indonesia
Wawancara

Kala Profesor Hukum Belanda Klarifikasi Warisan Hukum Belanda di Indonesia

Indonesia perlu memperkaya gagasan dan metode studi hukum. Semangat keterbukaan sebenarnya telah ditanamkan sejak pendirian Rechtshogeschool.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Adriaan menceritakan hubungan lainnya antara dia dengan Indonesia. Neneknya lahir dan pernah tinggal di Indonesia. “Waktu saya masih anak-anak nenek saya suka cerita soal Indonesia. Nenek saya pergi ke Belanda tahun 1920 untuk studi hukum di Leiden. Seharusnya dia kenal dengan Van Vollenhoven,” kata Adriaan sambil tertawa.

 

Tidak lama menuntaskan studi, Adriaan mendapat tawaran studi doktor tentang peradilan tata usaha negara Indonesia yang baru saja dibuat. Ia memilih fokus pada kasus pertanahan, kepegawaian, dan yang berhubungan dengan hak asasi manusia. Bersamaan itu istri Adriaan juga akan melanjutkan studi ke Indonesia.

 

Tahun 1994 ia bersama istri dan anaknya pindah ke Bandung. Adriaan mengaku rajin bersepeda atau naik angkot ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jalan Diponegoro kala itu. “Waktu itu masih bisa. Di sana saya pelajari putusan-putusan PTUN, wawancara hakim-hakim, main ping-pong dengan pegawai pengadilan juga,” Adriaan melanjutkan ceritanya.

 

Lingkup penelitiannya diperluas juga ke Semarang dan mewawancarai Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara, Indroharto ke Mahkamah Agung di Jakarta. Hasilnya adalah disertasi yang ia pertahankan tahun 2000 di Universiteit Leiden.

 

Perkenalannya dengan hukum Indonesia di Van Vollenhoven Institute sekaligus menjadi awal menekuni metode socio-legal dalam studi hukum. Sejak saat itu sejumlah penelitian dan publikasi ilmiah tentang hukum Indonesia mewarnai karier Adriaan sebagai ilmuwan hukum. Kini ia juga menjabat Head of Department of the Van Vollenhoven Institute for Law, Governance and Society (Leiden Law School, Leiden University).

 

Hukumonline tidak menyia-nyiakan kesempatan bertemu Adriaan. Sejumlah klarifikasi kami peroleh untuk meluruskan persepsi atas warisan Belanda di dalam sistem hukum nasional. Ia yang mengaku sebagai pembaca setia Hukumonline sejak pertama kali terbit ini menjawab dengan ramah rentetan pertanyaan Hukumonline.

 

Informasi perkembangan hukum dan wawancara yang ada di Hukumonline itu bagus sekali, saya suka, sangat penting itu, sangat membantu untuk memperbaiki hukum Indonesia,” katanya. Dengan harapan untuk ikut memperbaiki hukum Indonesia tersebut, berikut ini kami sajikan dialog bersama Adriaan.

Tags:

Berita Terkait