Kalah Lagi, Mengais Harapan Lagi
Tajuk

Kalah Lagi, Mengais Harapan Lagi

​​​​​​​Dengan bergantinya tahun, tentu banyak orang masih punya harapan akan perbaikan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, keputusan Jokowi untuk menunda disetujuinya UU Hukum Pidana yang baru merupakan keputusan yang tepat. Seharusnya itu juga yang terjadi dengan proses amandemen UU KPK yang lalu. Proses pembahasan UU Hukum Pidana harus dikembalikan dengan menggunakan sejumlah prinsip dasar, antaranya dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi baru terutama untuk urusan pembuktian, penghargaan kepada HAM dan nilai-nilai yang lebih baik, terutama yang menyangkut pluralisme, dan pemisahan yang tegas antara aspek-aspek keagamaan dan norma-norma hukum yang universal serta sistem pemidanaan korektif yang berkeadilan. Prinsip-prinsip tersebut perlu diterapkan dalam pembahasan sejumkah RUU terkait yang dibahas bersamaan dengan RUU Hukum Pidana.

 

Kelima, kita disibukkan dengan wacana pengundangan Omnibus Law. Suatu konsep yang tidak asing, tetapi hanya digunakan dalam kesempatan yang langka seperti halnya pengeluaran Perppu. Omnibus Law diperlukan karena adanya suatu anggapan bahwa banyak undang-undang kita yang saling tumpang tindih, tidak konsisten, overregulated, menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya, dan yang mungkin dianggap penting oleh Jokowi adalah karena peraturan perundangan kita sekarang ini diangap menghambat investasi dan pembangunan.

 

Masalahnya, proses penyusunan dan pembahasan Omnibus Law bisa dianggap bertentangan dengan ketentuan UU yang berlaku (UU no 12 Tahun 2011) karena kurang melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak yang terdampak, atau istilah populernya bukan merupakan proses pembuatan "socially responsible law". Dikhawatirkan juga, karena ketergesaannya, UU ini akan banyak menabrak UU lain yang mungkin lebih baik proses penyusunan dan pembahasannya.

 

Kita ingat bahwa UU KPK yang baru mengandung banyak cacat dalam penyusunannya karena dibuat dengan tergesa-gesa. Penyusunan Omnibus Law sebaiknya difokuskan secara sektoral, misalnya satu UU untuk yang terkait dengan reformasi perpajakan, satu UU yang lain lagi mengenai perbaikan iklim dan kemudahan investasi, satu UU lagi tentang reformasi birokrasi, dan sebagainya.

 

Pada penghujung tahun 2019, harapan-harapan yang mengemuka banyak ditanggapi dengan nyinyir oleh bahkan sebagian pegiat reformasi, mungkin karena kelelahan teman-teman dalam menghadapi sejumlah kekalahan dalam menuntaskan agenda reformasi. Namun demikian, dengan pergantian tahun ini, sebagai umat yang beragama, kita diingatkan bahwa bukankah ada banyak ayat dalam Kitab-kitab Suci yang menganjurkan bahkan mewajibkan kita untuk berdoa? Kita berdoa semoga orang-orang yang mendapat kepercayaan dari rakyat untuk memimpin negeri ini terbuka hatinya untuk melihat kepentingan bangsa yang lebih besar, bukan kepentingannya sesaat demi kenyamanannya selama menjalankan kekuasaan.

 

ats - 1 Januari 2020

Tags:

Berita Terkait