Kalangan Parlemen Kritik Pemerintah Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan
Terbaru

Kalangan Parlemen Kritik Pemerintah Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan

Penerbitan PP 75/2021 penegasan bahwa kekuasaan telah masuk dan berpotensi mengganggu independensi perguruan tinggi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Untuk itu, dia meminta pemerintah memberi ruang perguruan tinggi agar tetap independen serta bebas menyuarakan aspirasi tanpa terbelenggu dengan jabatan tertentu di elit perguruan tinggi. “Biarlah mahasiswa menyuarakan aspirasinya sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin UUD Tahun 1945. Ini bentuk keseimbangan kekuasaan yang semestinya dijaga, bukan dilarang-larang,” katanya.

Kepala Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon menilai revisi PP 68/2013 melalui PP 75/2021 hanya menegaskan rektor diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris/wakil komisaris di BUMN. Konsekuensi hukumnya terdapat tambahan pendapatan (gaji) dan jabatan. “Bisa dapat gaji tambahan sekaligus tunduk pada kekuasaan,” ujarnya melalui akun twitternya.

Sebagai alumni UI, Fadli Zon paham betul kampus yang dahulu tempatnya menimba ilmu memiliki daya tarik tersendiri dalam perjuangan, tapi terbitnya PP 75/2021 malah menciderai nama besar UI yang melegitimasi jabatan komisaris BUMN dapat ditempati pejabat rektor. ”Sungguh memalukan! Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai rangkap jabatan yang dilakukan Prof Ari Kuncoro tidak dapat dibenarkan. Semestinya seorang rektor universitas ternama di Indonesia memberi contoh yang baik. “Beliau amat terpelajar dan semestinya jadi contoh baik buat generasi muda ke depannya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait