Kalangan Parlemen Kritik Perpres Kemudahan Masuknya TKA
Berita

Kalangan Parlemen Kritik Perpres Kemudahan Masuknya TKA

Terpenting, Perpres ini dinilai bakal lebih mempersempit lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal di tengah sulitnya mencari pekerjaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Sayangnya, beleid tersebut tidak menguraikan secara gamblang frasa ‘darurat dan mendesak’,” kritiknya.

 

Menurut Rofi’, bila diabaikan frasa “darurat dan mendesak”, tidak menutup kemungkinan bisa dipermainkan sejumlah oknum TKA. Menurutnya, Visa Tinggal Terbatas (Vitas) sejatinya menjadi syarat mutlak terhadap TKA dalam rangka untuk mendapat Izin Tinggal Sementara (Itas). Sementara izinnya pun diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bukan Kemenaker.

 

Sementara, bila menilik UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang dapat memberi izin bekerja di Indonesia. Karena itu, pemerintah mestinya teliti dalam menentukan kebijakan melalui regulasi yang dibuatnya. Dengan begitu, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara tenaga keja lokal dengan TKA. Bukan sebaliknya malah memberikan peluang besar bagi TKA guna meraup keuntungan. “Sementara pekerja lokal gigit jari.”

 

Semestinya, Jokowi sebelum menerbitkan kebijakan ini melakukan kajian dan penelitian terhadap kebutuhan dan permintaan TKA di Tanah Air. Termasuk menyesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia yang ada di Indonesia. Sebab, Rofi’ yakin masih banyak putra-putri Indonesia yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang mumpuni termasuk di level manajer sekalipun.

 

Seperti diketahui, akhir Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres No. 20 Tahun 2018 itu banyak memuat ketentuan baru yang berbeda dari peraturan sebelumnya yakni Perpres No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping. Misalnya, sekarang pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) sekaligus dianggap sebagai izin mempekerjakan TKA (IMTA). Di aturan sebelumnya, RPTKA digunakan sebagai dasar untuk memperoleh atau menerbitkan IMTA.

 

Perpres No. 72 Tahun 2014 mewajibkan pemberi kerja TKA mengantongi IMTA, kecuali bagi perwakilan negara asing yang menggunakan TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Sekarang ketentuan itu diubah, pemberi kerja tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA dengan jabatan direksi atau komisaris pada pemberi Kerja TKA, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing atau TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

 

Perpres No. 20 Tahun 2018 juga mengatur untuk keadaan mendesak dan darurat, pemberi kerja bisa langsung mempekerjakan TKA tanpa terlebih dulu mendapat pengesahan RPTKA. Permohonan pengesahan RPTKA bisa diajukan paling lambat 2 hari kerja setelah TKA yang bersangkutan bekerja.

Tags:

Berita Terkait