Kalangan Parlemen Minta Pemerintah Deportasi 20 TKA China
Terbaru

Kalangan Parlemen Minta Pemerintah Deportasi 20 TKA China

Kalangan parlemen menganggap kebijakan PPKM Darurat perlu diimbangi dengan kebijakan pelarangan warga asing masuk Indonesia agar lebih mencegah penyebaran varian baru Covid-19.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Sejak awal, kami mendukung kebijakan pelarangan mudik lebaran hingga PPKM darurat. Tetapi, kami menolak keras masuknya WNA yang berpotensi menjadi medium penularan, khususnya varian baru delta yang menular di beberapa negara,” lanjutnya.

Anggota Komisi I DPR itu mendorong pemerintah agar fokus pengetatan atau melarang masuknya warga asing ke Indonesia selama PPKM Darurat. Maklum kasus positif Covid-19 terus mengalami kenaikan dari hari ke hari. Itu sebabnya, pemerintah harus mengambil langkah tegas dan taktis dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya Covid-19 varian baru yang menyebar lebih cepat.

“Pemerintah harus mengambil keputusan berupa kebijakan tertulis tentang pelarangan bagi warga asing masuk ke Indonesia di tengah tingginya angka kasus positif Covid-19,” pintanya.

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan selain mengambil langkah tegas melarang warga asing masuk Indonesia selama PPKM Darurat, efektivitas kebijakan tersebut wajib menjadi perhatian serius supaya pemberlakuannya tidak berdampak negatif terhadap berbagai sektor. “Saya meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia dengan alasan berwisata ataupun bekerja,” imbuhnya.

Dasco yang juga Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR itu menilai semua pihak bersepakat keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi. Karenanya, dengan kebijakan larangan WNA masuk Indonesia, khususnya China penting dilakukan sebagai bagian upaya melindungi masyarakat dan bentuk antisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri.

Seperti diberitakan, 20 orang TKA asal China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam. Padahal, pemerintah telah memberlakukan PPKM di pulau Jawa dan Bali. Kendati tak terkena kebijakan PPKM Darurat, tak berarti wilayah lain menjadi lebih longgar. Itu sebabnya publik pun menyoroti kebijakan tersebut dengan tak beriringan dengan pengetatan masuknya WNA ke Indonesia.

Hukum berat penimbun obat

Selain itu, Dasco menyoroti soal pelaku penimbun obat Covid-19 yang mengakibatkan kelangkaan dan mahalnya harga obat-obatan. Pelaku penimbun obat dapat diganjar hukuman pidana berat sesuai yang diatur UU No.4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

Dia menilai para penimbun obat Covid-19 dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah yang menimbulkan atau memperparah keadaan. Menurutnya, ancaman hukuman berat amat penting diterapkan agar tak ada lagi pelaku penimbunan obat-obatan pasien Covid-19.

Politisi Partai Gerindra itu mendorong kepolisian bertindak tegas serta memproses hukum bagi siapapun yang terlibat aksi penimbunanan obat-obatan Covid-19. Masyarakat pun diminta tak segan-segan melapor atau memberi informasi ke penegak hukum di daerah masing-masing bila terdapat indikasi adanya dugaan penimbunan obat-obatan Covid-19. “Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya untuk mencari keuntungan finansial, tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19,” katanya.

Tags:

Berita Terkait