Kalangan Pengusaha Minta Pergub DKI UMSP Dikaji Ulang
Berita

Kalangan Pengusaha Minta Pergub DKI UMSP Dikaji Ulang

Proses penetapan UMSP dirasa tidak sesuai dengan amanat Permenaker No.15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. Namun, ke depan Dewan Pengupahan Jakarta sepakat untuk mengkaji ulang komponen UMP dan UMSP agar penetapannya tak menuai polemik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Namun, Roy yakin semangat UMP dan UMSP ditujukan untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dan mempertahankan berjalannya industri. “Kami sudah bicarakan ini dengan serikat pekerja, memang sektor retail belum bisa mengikuti UMSP,” ujar Roy.

 

Wakil Ketua Umum Kadin Jakarta, Sarman Simanjorang mengusulkan pemerintah untuk mengkaji kembali UMSP. Jika UMSP dirasa masih diperlukan, harus ada kebijakan yang jelas dan tegas agar proses penetapannya tidak menimbulkan polemik. Banyak hal yang layak diperhatikan dalam menentukan besaran UMSP antara lain jumlah perusahaan di sektor yang bersangkutan dan produktivitasnya.

 

Dia merasa pengusaha harus menanggung beban dua kali karena harus memenuhi ketentuan UMP yang ditetapkan sebesar Rp3,940 juta dan UMSP yang besarannya bervariasi. Tapi praktiknya, sebagian pengusaha sektor unggulan tidak mampu membayar UMSP, sehingga yang digunakan sebagai acuan yakni UMP. “Kami usul agar pemerintah mengkaji kembali UMSP ini,” usulnya.

 

Selain kerap menimbulkan polemik antara pengusaha dan pekerja, Sarman melihat penetapan UMSP menyulitkan pemerintah daerah. Tak jarang Gubernur serba salah dalam menetapkan UMSP, misalnya belum semua sektor sepakat, tapi ada batas waktu penetapan UMSP. “Pemerintah perlu mengevaluasi agar penetapan UMP dan UMSP kondusif, sehingga peluang investasi yang masuk ke Indonesia lebih besar,” bebernya.

 

Sarman melihat ada beberapa sektor yang perlu dicermati apakah layak atau tidak untuk dijadikan unggulan, seperti tekstil dan retail. Dia mencatat sekitar 24 ribu pekerja di Jawa Barat harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pabrik tekstil tempat mereka bekerja tutup atau relokasi. Begitu pula di sektor retail, ada sekitar 500 pekerja yang terkena PHK.

 

Tempuh jalur hukum

Sementara Sekjen OPSI, Timboel Siregar berpendapat kalangan pengusaha bisa menempuh upaya hukum untuk menggugat Pergub UMSP ini. Sesuai aturan yang berlaku, penetapan Pergub UMSP harus mengacu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.  

 

Meski demikian, Timboel menilai Pemprov Jakarta sudah menerbitkan kebijakan yang cukup baik untuk membantu kalangan buruh dengan menerbitkan Kartu Pekerja. Melalui Kartu Pekerja ini buruh di Jakarta bisa menikmati subsidi yang dialokasikan dari APBD. Menurut Timboel soal pengupahan bukan lagi sekedar kewajiban pengusaha, tapi juga pemerintah berperan meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kebijakannya.

Tags:

Berita Terkait