Kalangan Perbankan Tolak Usulan Dirjen Pajak
Berita

Kalangan Perbankan Tolak Usulan Dirjen Pajak

Jakarta, hukumonline. Usulan Direktur Jenderal Pajak Machfud Sidik yang menghendaki adanya revisi atas perubahan Pasal 41 Undang-undang (UU) Perbankan ditolak kalangan perbankan. Usulan perubahan tersebut menuntut adanya pengecualian yang lebih longgar atas kerahasiaan bank bagi kepentingan pemeriksaan pajak oleh petugas pajak (fiscus).

Oleh:
Ari/Bam
Bacaan 2 Menit

Sementara di dalam Perubahan Kedua Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 1983 yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2000, di ayat (3)-nya diatur kewajiban wajib pajak untuk memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya,  dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.

Kemudian pada ayat (4) pasal yang sama diatur "Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."

 

 

 

 

 

Tags: