Sementara di dalam Perubahan Kedua Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 1983 yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2000, di ayat (3)-nya diatur kewajiban wajib pajak untuk memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.
Kemudian pada ayat (4) pasal yang sama diatur "Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."