Kantongi Data, DJP Imbau WP Segera Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela
Terbaru

Kantongi Data, DJP Imbau WP Segera Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Periode PPS dilaksanakan selama 6 bulan terhitung 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah lewat UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengungkapan Pajak (HPP) mengeluarkan sebuah program semacam tax amnesty berupa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak. PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

PPS dilaksanakan selama 6 bulan, dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Mengutip data dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini, Senin (23/5), peserta PPS sudah mencapai 48.002 Wajib Pajak (WP) dengan 55.694 surat keterangan. Dari jumlah tersebut DJP telah menerima PPN sebesar Rp9.541 miliar, deklarasi DN dan repatriasi sebesar Rp81.521 miliar, nilai harta bersih sebanyak Rp94.582 miliar, investasi sebesar Rp5.848 miliar, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp7.208 miliar.

Dengan waktu yang hanya tersisa 38 hari, angka peserta PPS masih jauh dari target. Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengungkapkan bahwa DJP mengharapkan jumlah WP peserta PPS mencapai 1 juta WP pada akhir Juni nanti. Guna memaksimalkan pemanfaatan PPS, Suryo mengungkapkan pihaknya telah melakukan beberapa hal seperti menggencarkan sosialisasi kampanye di seluruh Indonesia dan juga menyampaikan surat berupa himbauan untuk mengikuti PPS.

Baca:

DJP mengatakan pihaknya telah mengantongi data dan informasi yang dihimpun dari rekening WP serta data aset WP. Serta menghimbau kepada seluruh WP yang belum mengungkapkan harta di SPT 2020 dan TA sejak tahun 2015, untuk dapat segera memanfaatkan PPS.

“Kami mengingatkan kembali bahwa PPS akan selesai di bulan Juni 2022. Selain itu kami juga menyampaikan himbuan lewat surat yang kami kirimkan ke WP berdasarkan data dan informasi yang selama ini kami kumpulkan, kami dapatkan data informasi berupa data rekening wajib pajak, data aset wajib pajak dan menjadi dasar untuk mengingatkan para masyarakat wajib pajak apabila ada harta yang di SPT tahun 2020 dan tahun 2015 pengungkanan TA masih ada yang belum dilaporkan. Berangkat dari situlah kami terus berkomunisasi dengan WP di seluruh lini yang kami miliki di kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia,” kata Suryo dalam konferensi pers, Senin (23/5).

Bagi WP yang ingin memanfaatkan PPS, tersedia aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Bagi WP yang kesulitan saat mengikuti PPS Pajak, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 lalu. PMK tersebut dinyatakan mulai berlaku pada 23 Desember 2021. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP. PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

Tags:

Berita Terkait