UMKM menjadi sektor yang menopang ekonomi Indonesia di saat terjadi krisis, baik krisis 1998 maupun saat krisis multidimensi seperti pandemi Covid-19. Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia didukung oleh 65,4 juta UMKM.
Dengan fakta tersebut, pemerintah berupaya memberikan dukungan kepada UMKM agar bisa bersaing dengan pelaku usaha besar. Beberapa kebijakan disiapkan untuk mengakomodir kepentingan seperti insentif pajak dan kemudahan perizinan.
Legalitas merupakan hal yang penting bagi pelaku usaha, baik itu pelaku usaha besar maupun pelaku usaha UMKM. Selain menjadi kewajiban bagi pelaku usaha, kepemilikan legalitas bisa mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas dan berkembang menjadi usaha yang besar.
Baca Juga:
- Kemendag Dorong Pelaku UMK Kantongi Legalitas Usaha
- Mekanisme Pelayanan Perizinan Sektor Minerba Pasca OSS RBA dan UU 30/2020
CEO Easybiz Leo Faraytody menyampaikan bahwa UMKM yang mengantongi dokumen legalitas memiliki banyak keuntungan. Legalitas bisa menjadi proteksi bagi UMKM saat menghadapi masalah yang terjadi di lapangan.
“Misalkan ketika ada kejadian yang tidak mengenakkan, ternyata kegiatan usaha kita belum ada izin. Nah jadi double tuh, udah ada kejadian negatif dan kita juga tidak punya izin. Akibatnya kita ‘ditembak’ dari beberapa sudut, beda kalau kita sudah mendapatkan izin usaha yang sesuai,” kata Leo.
Selain itu, legalitas juga menjadi syarat untuk mengikuti tender. Sejauh ini pemerintah telah membuka peluang kepada UMKM untuk terlibat dalam tender proyek pemerintah. Bahkan pemerintah juga menaikkan nilai tender yang bisa diikuti oleh UMKM. Salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).