Kapolri: Kasus Penembakan Brigadir J, Kanjuruhan, dan Narkoba Pukulan Telak bagi Polri
Terbaru

Kapolri: Kasus Penembakan Brigadir J, Kanjuruhan, dan Narkoba Pukulan Telak bagi Polri

Kapolri mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat terhadap kinerja ataupun perilaku dan perkataan oleh anggota Polri sepanjang 2022.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

“Semua ini bisa tercapai di angka saat ini karena dukungan elemen seluruh bangsa, seluruh masyarakat,” katanya.

Terkait penegakan hukum selama 2022, jumlah kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia kurang lebih 276.507 perkara, angka ini meningkat dibanding tahun 2021 sebesar 275.743 perkara.

Sementara itu untuk penyelesaian perkara justru menurun, tahun 2022 sebanyak 200.147 perkara sedangkan di tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara. Turun 1.877 perkara atau 0,9 persen.

Namun, dari sisi penegakan hukum secara humanis lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) di tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 1.672 perkara atau 11,8 persen (15.809 perkara di tahun 2022 dan 14.137 perkara di tahun 2021.

“Kami melihat dari hasil survei, masyarakat rata-rata memang menginginkan terhadap kasus-kasus tertentu diselesaikan dengan restorative justice,” kata Sigit.

Jenderal bintang empat itu menyebut, restorative justice dilakukan Polri bagian dari upaya untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat, sehingga tidak terulang lagi kasus seperti Nenek Minah, pencuri kakao.

Akan tetapi, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menegaskan, untuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil dan kelompok rentan akan dilakukan upaya penindakan secara profesional.

Tags:

Berita Terkait