Kapolri Ancam Pecat dan Pidanakan Anggotanya yang Langgar Aturan
Terbaru

Kapolri Ancam Pecat dan Pidanakan Anggotanya yang Langgar Aturan

Agar menimbulkan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Polri menerima kritikan membangun sebagai bahan evaluasi demi perbaikan dan kemajuan institusi Polri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main bakal memberi sanksi tegas terhadap jajaran anggotanya yang melanggar aturan atau standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugasnya. Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat hingga proses pidana. Peringatan ini merespons sejumlah personil Polri yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya di lapangan.

“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini bisa menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui video conference dari Mabes Polri Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Dia menegaskan agar para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) tak ragu memberi sanksi tegas terhadap jajarannya yang melanggar. Sebab, institusi Polri dibangun dengan komitmen para Korps Bhayangkara yang telah bekberja maksimal menjaga ketertiban, keamanan masyarakat, dan penegakan hukum. “Ini malah ada perbuatan oknum anggota Polri yang menccoreng marwah dan wajah institusi Polri,” kata dia.

Di sisi lain, banyak anggota Polri yang “bertempur” dalam penanganan dan pengendalian Covid-19. Seperti memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi, dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik. “Perbuatan oknum anggota yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya berdampak negatif bagi institusi.”

Menurutnya, adanya tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang melanggar aturan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi contoh agar anggota Polri lain tidak melanggar aturan. Dia meminta kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Kita harus bertindak tegas. Kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, cape yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkrit yang baik,” pintanya.

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri  itu menegaskan seluruh jajaran anggota Polri harus mampu melihat, membaca situasi, dan menerapkan tindakan humanis dan/atau tindakan tegas di lapangan dengan merujuk standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. “Itu semua ada ukurannya,” tegasnya. (Baca Juga: PBHI Minta Presiden dan Kapolri Evaluasi Sistem Penanganan Unjuk Rasa)

Kebijakan Kapolri untuk menindak tegas terhadap oknum Polri yang melanggar ini dituangkan dalam Surat Telegram (STR) Kapolri No. ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang diteken Kepala Divisi (Kadiv) Profesi Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo, Senin (18/10/2021) kemarin. Kebijakan tersebut dibuat dalam upaya memitigasi atau mencegah kasus kekerasan atau tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri agar tak lagi terulang di kemudian hari.

Tags:

Berita Terkait