Kapolri Bakal Revisi Dua Perkap untuk Tinjau Ulang Putusan KKEP Brotoseno
Utama

Kapolri Bakal Revisi Dua Perkap untuk Tinjau Ulang Putusan KKEP Brotoseno

Dengan memasukkan klausul mekanisme memberi ruang bagi Kapolri untuk mengajukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan KKEP yang dinilai terdapat kekeliruan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES

Keberadaan AKBP Brotoseno di tubuh institusi Polri selepas menjalani masa hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi selama 3 tahun 3 bulan terus menuai sorotan publik. Komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi pun dipertanyakan. Masyarakat mencibir. Tapi, Polri pun tak bergeming dengan mencari jalan keluar agar dapat meninjau ulang putusan Komisi Komite Etik Polri (KKEP). Sebab, selama ini tak ada aturan yang dapat meninjau ulang putusan KKEP.

“Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri (Perkap),” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya terdapat dua Perkap. Pertama, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Kedua, Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri. Sayangnya, kedua Perkap tersebut tidak mengatur soal mekanisme meninjau ulang putusan KKEP yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga:

Untuk itu, merevisi kedua Perkap menjadi satu menjadi jalan keluar terhadap putusan KKEP yang tidak memecat Brotoseno yang notabene mantan narapidana kasus korupsi. Kini, pihaknya sedang berupaya mengubah Perkap dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai bagian mewujudkan transparansi Polri ke publik. Jenderal polisi bintang empat itu mengakui kasus Brotoseno beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik.

Polri mengamati penilaian dan pendapat masyarakat terhadap kasus Brotoseno. Yang pasti, Polri terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya kasus AKBP Brotoseno. “Selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Antara lain dengan mengubah dua perkap tersebut menjadi satu.

Dia menerangkan dalam revisi perkap tersebut bakal dimasukkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan sidang KKEP yang dinilai terdapat kekeliruan. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminnal (Kabareskrim) itu berpendapat melalui revisi perkap nantinya memberikan ruang baginya sebagai Kapolri untuk mengajukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan KKEP. Setidaknya dapat melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan sidang KKEP kasus Brotoseno.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait