Kapolri dan Jaksa Agung Teken Peraturan Bersama Penanganan Korupsi
Berita

Kapolri dan Jaksa Agung Teken Peraturan Bersama Penanganan Korupsi

Peraturan tersebut dibuat dalam rangka percepatan penanganan kasus korupsi

Oleh:
Aru/M-1
Bacaan 2 Menit

Sementara, tentang mekanisme penyerahan berkas perkara diatur jika terjadi perbedaan penafsiran antara penyidik dan penuntut umum, maka akan dikoordinasikan dan atau dilakukan gelar perkara. Pengaturan ini ujar Ruki salah satu cara untuk mengatasi terjadinya bolak-balik pengembalian berkas perkara. 

Usai penandatanganan Peraturan Bersama tersebut, acara bergeser ke Hotel Sahid dengan agenda pengarahan Pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung. Peserta pengarahan tersebut terdiri dari pejabat Kejaksaan Agung, Mabes Polri serta jajaran Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Supervisi dan Ambil Alih

Dikatakan Ruki, peranan KPK dalam koordinasi penanganan kasus korupsi tersebut merupakan supervisi dalam bentuk pengawasan. KPK selama ini kata Ruki belum menyentuh kewenangan pengambilalihan perkara. Namun demikian, ia menegaskan jika pengambilalihan tersebut bukan tidak mungkin dilakukan.  

Ya kita lihat nanti, kalau ada yang harus diambilalih ya kita ambilalih. Kalau cukup diingatkan ya sudah, untuk apa diambil alih. Kalau perlu bantuan ya kita bantu, tutur Ruki seraya menyebutkan bahwa supervisi pengambilalihan perkara tersebut diatur dalam pasal 8 dan dan pasal 9 UU 30/2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Senada dengan Ruki, Abdul Rahman Saleh mengaku siap berkoordinasi. Abdul Rahman menegaskan jika supervisi dan pengambilalihan perkara tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki KPK. Kan ada aturannya, tukasnya. Ia juga menyampaikan pesan Presiden yang menyatakan agar penegak hukum untuk mawas diri.
Tags: