Kapolri Diminta Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Utama

Kapolri Diminta Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Polri menerjunkan Tim Sistensi Bareskrim untk mendampingi Polres Luwu Timur dalam mengambil langkah penyelesaian perkara pemerkosaan anak tersebut. Nasib RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi mendesak untuk segera disahkan menjadi UU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Saya katakan seluruhnya melakukan pencarian bukti baru itu, Polri juga melakukan, pihak-pihak di luar Polri juga melakukan, itu kita hargai semua,” katanya.

Segera disahkan

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat menilai sejatinya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak haruslah transparan.  Terpenting, mengedepankan perlindungan terhadap korban. Apalagi korban masih anak-anak. Baginya, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi bagian lemahnya regulasi.

Untuk itu, perlunya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berstatus pembahasan di DPR dapat segera dikebut dan disahkan menjadi UU. Dalam RUU tersebut memuat berbagai tindak kekerasan seksual terhadap anak yang harus dihentikan. Selain itu, mempertegas hak-hak korban. “Mengingat dampaknya yang bisa meluas.”

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengakui kasus kekerasan seksual terhadap anak amat pelik. Sebab biasanya, kasus-kasus tersebut melibatkan orang-orang terdekat di sekeliling korban. Karenanya, semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat mengepankan fakta-fakta secara transparan agar dihasilkan pengambilan keputusan yang adil dan tepat.

Selain itu, proses pembahasan RUU TPKS yang di dalamnya mengatur hak-hak korban kekerasan seksual, diharapkan segera tuntas. Dia berpendapat kehadiran UU TPKS nantinya menjadi instrumen penting agar negara berperan aktif dalam melindungi hak-hak para korban kekerasan seksual, sehingga ada kepastian hukum.

Dia merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), per Jumat (23/7) terdapat 5.463 kasus kekerasan terhadap anak. Menurutnya, dari total kasus kekerasan pada perempuan dan anak, sebanyak 5.198 kasus terjadi di lingkup rumah tangga. Menurutnya, tingginya jumlah kasus dan kendala dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, semestinya mendorong para legislator di parlemen agar segera menyepakati RUU-TPKS yang tengah dibahas.

“Saya berharap para pemangku kepentingan di pusat dan daerah meningkatkan komitmennya dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di tanah air,” harapnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur pada 2019. Kasus tersebut belakangan terakhir viral di media sosial. Berdasarkan laporan ibu kandung ketiga anak, pelaku diduga tak lain ayah kandung mereka sendiri, SA. Adapun Polres Luwu Timur sebelumnya telah menutup kasus ini karena menganggap lemahnya barang bukti yang ada.

Tags:

Berita Terkait