Karena Sakit, Soeharto Bebas
Berita

Karena Sakit, Soeharto Bebas

Jakarta, hukumonline. Selesai sudah sidang paling menghebohkan di awal milenium ini. Soeharto, mantan penguasa Orde Baru selama 32 tahun, yang duduk di kursi terdakwa, akhirnya dibebaskan. "Sidang Soeharto is over," ujar Juan Felix Tampubolon.

Oleh:
Tri/Rfl
Bacaan 2 Menit
Karena Sakit, Soeharto Bebas
Hukumonline

Jalan di depan gedung Departemen Pertanian, tempat dilangsungkannya sidang dengan terdakwa Soeharto, macet total. Kendaraan yang hilir-mudik di jalan itu terpaksa berbaris dalam antrean panjang. Sementara dua kelompok massa tumplek di jalan-jalan. Sebagian mendukung Soeharto, sebagian lagi anti.

Sempat terjadi bentrok antara dua kelompok massa itu. Akibatnya delapan orang luka, baik karena lemparan batu maupun perkelahian massal. Di sudut lain, dua wartawan peliput sidang dipukul aparat Brimob, yang kali ini lebih galak dari yang sudah-sudah.

Suasana itu mewarnai putusan 'spektakuler' majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (28/9). Majelis hakim, yang terdiri atas  Lalu Mariyun, SH (ketua) dan para anggota Soemarno, SH, I Gde Putra, SH, Mohammad Munawir, SH, dan Sultan Mangun, SH, akhirnya membebaskan Soeharto.

Dalam penetapannya, majelis hakim menyatakan, pertama, penuntutan perkara pidana No. 842/Pid/b/2000/PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Haji Muhammad Soeharto alias Soeharto tak dapat diterima; kedua, membebaskan terdakwa dari tahanan kota; ketiga, mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan; kempat, mencoret perkara pidana No. 842/Pid/b/2000/PN Jakarta Selatan pada tahun yang sedang berjalan ini.

Dasar pertimbangan majelis hakim menolak perkara tersebut karena sejak awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menghadirkan terdakwa. Dan memang sejak sidang pertama (31 Agustus), sidang kedua (14 September) hingga sidang ketiga (28 September) Soeharto tak hadir dengan alasan sakit.

Padahal, salah satu asas dalam pengadilan pidana adalah harus hadirnya terdakwa (kecuali UU mennetukan lain). Asas itu termuat dalam Pasal 16 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. Karena itulah majelis hakim membebaskan Soeharto.

Atas putusan tersebut, JPU Mochtar Arifin mengajukan keberatan. Dasar keberatan itu adalah Pasal 156 ayat (3) KUHAP, yang intinya membolehkan JPU mengajukan keberatan atas penetapan hakim.

Tags: