Karena Sakit, Soeharto Bebas
Berita

Karena Sakit, Soeharto Bebas

Jakarta, hukumonline. Selesai sudah sidang paling menghebohkan di awal milenium ini. Soeharto, mantan penguasa Orde Baru selama 32 tahun, yang duduk di kursi terdakwa, akhirnya dibebaskan. "Sidang Soeharto is over," ujar Juan Felix Tampubolon.

Oleh:
Tri/Rfl
Bacaan 2 Menit

Unfit dan incompetent

Persidangan Soeharto hari ini mendengarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang dibentuk atas perintah majelis hakim pada persidangan kedua, 14 September lalu. Tim dokter itu terdiri atas gabungan dokter dari PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Depkes, FK UI, FK Unair, dan FK UGM.

Dalam laporannya, tim dokter menyatakan bahwa secara keseluruhan, berdasarkan temuan psikiatri klinis dan psikogeriastri, Soeharto secara mental tidak laik (unfit) dan tidak cakap (incompetent) untuk disidangkan. Keadaan unfit itu bersifat permanen. 

Tim dokter, yang diketuai Prof Dr M Dzakaria dari FK UI, menegaskan, kerena Soeharto memiliki riwayat penyakit yang banyak, maka penyembuhannya untuk menjadi fit to standing trial tak dapat dimungkinkan.

Riwayat penyakit yang dimaksud antara lain penyakit jantung (1949), tekanan darah tinggi dan kencing manis (1950), operasi batu empedu (1978), kolesterol tinggi dan batu ginjal (1979), serta operasi prostat (1982). Soeharto juga tercatat pernah terkena stroke sebanyak tiga kali. Pertimbangan dokter lainnya adalah usia Soeharto yang sudah lanjut.

Sidang selesai

Sebelum majelis hakim mengeluarkan penetapan, JPU mengusulkan agar majelis hakim melihat sendiri kondisi Soeharto. JPU menyatakan, ada beberapa hal teknis yang tak dapat diterimanya. Misalnya, alat yang digunakan untuk memeriksa Soeharto berasal dari poliklinik Cendana dan bukan dari RSCM atau RSPP.

JPU juga mengusulkan agar majelis hakim meminta fatwa MA agar sidang Soeharto tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa (inabsentia). Juga dimintakan agar Soeharto diperiksa oleh rumah sakit negara sampai kondisinya fit dan dapat disidangkan kembali.

Namun, semua usul itu ditolak. Majelis hakim merasa sudah cukup mendengar penjelasan tim dokter dan tak perlu meminta fatwa MA karena merasa dirinya  independen. Sidang sempat ditunda 1 jam 15 menit untuk memberikan kesempatan hakim bermusyawarah.

Menanggapi putusan hakim, penasehat hukum Soeharto Juan Felix Tampubolon hanya berkomentar singkat. "Sidang Soeharto is over," katanya. Sementara kolega Juan Felix, M. Assegaf, justru mengkritik JPU yang mengadakan perlawanan atas penetapan hakim.

"Saya tidak mengerti alasan jaksa mengajukan perlawanan terhadap penetapan hakim. Dalam KUHAP tak ada seperti yang dikatakan jaksa," ujar Assegaf. Ditambahkannya, Soeharto tak hadir berdasarkan alasan yang sah, yaitu sakit. Dan hal itu sudah dikuatkan dokter pribadi, tim kejaksaan, dan tim dokter yang dibentuk majelis hakim.

 

Tags: