Karhutla: Negara Baru Terima Rp78 Miliar dari Total Nilai Gugatan Rp3,15 Triliun
Berita

Karhutla: Negara Baru Terima Rp78 Miliar dari Total Nilai Gugatan Rp3,15 Triliun

Sisanya, pemerintah masih dalam proses upaya penegakan hukum.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Ada tujuh surat sudah kami kirimkan ke pengadilan, artinya ada tujuh perusahaan harus membayar ganti rugi ini," ujar dia.

 

Pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk penegakan hukum serta mengejar para pelaku Karhutla yang terjadi di sejumlah Tanah Air hingga mempercepat proses eksekusi.

 

Kemudian, katanya, penegakkan hukum pidana terus diintensifkan serta sanksi administrasi dipertegas bagi perusahaan yang terbukti bersalah dalam kasus Karhutla. Upaya itu tidak hanya dilakukan untuk kasus 2019 namun juga kasus 2015.

 

Pemerintah akan terus mengejar para pelaku kejahatan Karhutla dengan menggunakan instrumen yang ada. Namun, proses eksekusi tetap berada di tangan PN setempat. Ia mengatakan proses penanganan Karhutla hingga berkekuatan hukum tetap baru terlaksana beberapa tahun terakhir. Sehingga PN belum memiliki pengalaman untuk mengeksekusi.

 

"Namun kami terus berkoordinasi dengan PN Palembang, PN Pekanbaru, PN Jambi, PN Nagan Raya, PN Jakarta Selatan untuk mempercepat proses hukum," kata dia.

 

 

Tiga Instrumen Hukum

Rasio Ridho Sani menjelaskan KLHK menerapkan tiga instrumen dalam upaya penegakkan hukum serta menindak tegas para pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah. "Instrumen pertama adalah sanksi administratif," katanya.

 

Ia menjelaskan sanksi administratif tersebut dapat dilakukan secara paksa oleh pemerintah kepada perusahaan yang terbukti bersalah. Paksaan itu berupa perbaikan kinerja dan penanggulangan Karhutla.

Tags:

Berita Terkait