Pupus sudah upaya banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo atas putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Pasalnya, majelis KKEP tingkat banding menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo. Melalui putusan banding yang bersifat final itu menandangkan karier Ferdy Sambo di Polri tamat.
"Menolak banding permohonan banding,” ujar pimpinan Komisi Sidang KKEP tingkat Banding, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan keputusan banding di Mabes Polri, Senin (19/9/2020) kemarin.
Amar putusannya menyebutkan putusan tingkat banding menguatkan putusan sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo. Tak hanya itu, Majelis KKEP tingkat banding mengganjar Ferdy Sambo dengan sanksi etik berupa perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Puncaknya, sanksi administrasi berupa PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga:
- Pandangan Otto Hasibuan Terkait Ferdy Sambo
- Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
- Menanti Nasib Ferdy Sambo di Sidang Komisi Kode Etik Polri
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan putusan KKEP tingkat banding final, tak ada upaya lain. Menurutnya, tak ada upacara PTDH terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Pemberhentian terhadap Sambo hanya dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.
“Berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu (surat keputusan Kapolri, red) sudah bentuk seremonial,” ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan putusan KKEP tingkat banding menolak permohonan banding Ferdy Sambo berupa keberatan atas putusan sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu. Putusan banding KKEP menguatkan putusan sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu. Tindak lanjut dari putusan KKEP tingkat banding bakal diteruskan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasi.