Kasasi KPK dan Pertimbangan Hakim Bebaskan Legal Manager Perusahaan Sawit
Berita

Kasasi KPK dan Pertimbangan Hakim Bebaskan Legal Manager Perusahaan Sawit

​​​​​​​Dalam pertimbangannya hanya satu saksi yang mengaku adanya pemberian uang dari Suheri Terta ke Annas Maamun.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Menimbang bahwa antara keterangan saksi Gulat Medali Emas Manurung bila dibandingkan dengan keterangan Terdakwa dan saksi Alisati Firman terdapat perbedaan perbedaan dan bahkan saling bertolak belakang,” ujar majelis yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu tersebut dalam putusannya.

Kemudian yang kedua uang yang disita penyidik sebesar AS$32 ribu, sementara yang diterima Annas dalam bentuk Singapore dollar. Dalam OTT yang dilakukan KPK terhadap Gulat dan Annas pada 25 September 2014 sesaat setelah menerima uang Singapura Dollar sebesar Sin$156.000 dan uang rupiah sebesar Rp400 juta.

Uang Sin$156.000 dan uang rupiah sebesar Rp400 juta sendiri adalah hasil dari penukaran AS$166.000 yang dibawa Gulat dari pemberian Edison Marudut Marsadauli Siahaan Direktur PT Citra Hokiana Triutama dan uang saksi Gulat sendiri. Tujuannya agar kebun milik Gulat dikeluarkan dari kawasan Hutan sebagaimana dalam Surat Gubernur Riau kepada Menteri Kehutanan No.050/BAPPEDA/8516 perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan Propinsi Riau.

Dari hasil keterangan saksi Annas Maamun dalam perkara perkara No.35./Pid.Sus-TPK/2015/PN Bdg yang menjelaskan ia meminta Gulat menukar uang dari USD ke mata uang SGD dengan alasan nilai tukar SGD cukup bagus dan Gulat menyanggupi untuk menukarkan pada keesokan harinya. Dari keterangan ini terlihat bahwa Annas lebih membutuhkan Singapore Dollar dari pada USD. Selain itu tidak ada bukti baik dari keterangan saksi, surat maupun bukti elektronik bahwa Annas ada menukar atau menyuruh orang lain menukar uangnya dari Singapore Dollar yang setara Rp3 miliar ke USD.

“Menimbang bahwa dari fakta fakta dan pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim uang AS$32.000, bukan bagian dan tidak ada hubungannya PT Duta Palma dan Terdakwa Suheri Terta,” ujar majelis. (Baca: Pemberian Grasi untuk Annas Maamun Menuai Kritik)

Selanjutnya dalam proses persidangan Annas Maamun juga kerap kali tidak konsisten dan berubah keterangannya serta tidak sesuai dengan keterangan Gulat baik ketika menjadi saksi maupun terdakwa serta tidak pula bersesuaian dengan Berita Acara Rekontruksi yang sudah dikemukakan sebelumnnya.

Ahli dari Suheri, Chairul Huda yang dihadirkan tim Penasihat Hukum di persidangan pada pokoknya berpendapat bahwa saksi yang kesaksiannya tidak berkesesuian dengan keterangannya sebelumnya sebagai terdakwa maupun sebagai saksi dalam perkara yang lampau dan sekarang sebagai saksi dalam perkara ini menyangkut peristiwa yang dialami sendiri dan tidak bersesuain pula dengan keterangan saksi saksi dan bukti lainnya adalah saksi yang tidak dapat dipercaya dan keterangannya tidak dapat dipercaya.

“Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat dengan apa yang disampaikan oleh ahli Dr. Chairul Huda, SH., MH tersebut, ditambah lagi saksi Annas Maamun sudah pelupa maka dengan demikian kesaksian dari saksi Annas Maamun tentang adanya pemberian uang Singpore dollar setara Rp3 miliar kepada saksi Annas Maamun melalui Saksi Gulat yang berasal dari PT Duta Palma melalui Terdakwa Suheri Terta harus dinyatakan tidak terbukti,” jelas majelis.

Dengan demikian, menurut majelis berdasarkan fakta fakta dan pertimbangan tersebut di atas hanya Gulat yang menyatakan ada menerima dua amplop coklat dari Terdakwa Suheri Terta di Hotel Aryaduta Pekanbaru yang satu berisi dollar Singapura setara Rp3 miliar rupiah untuk Annas Maamun dan satu amplop lagi berisi uang dollar Singapura setara Rp650 juta untuk Gulat sendiri didalam kamar 518 Hotel Aryaduta Pekanbaru.

“Menimbang bahwa dalam dalam hukum pidana dikenal azas Unus Testis Nullus Testis, artiya satu saksi bukan saksi. Dengan demikian keterangan satu orang saksi tanpa didukung oleh alat bukti lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP , maka keterangan saksi tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya suatu peristiwa pidana,” jelas majelis.

Tags:

Berita Terkait