Kasasi Luhut MP Pangaribuan Ditolak, Kubu Peradi Soho Klaim yang Sah
Utama

Kasasi Luhut MP Pangaribuan Ditolak, Kubu Peradi Soho Klaim yang Sah

Menindaklanjuti putusan MA ini, Otto akan meminta Kemenkumham untuk segera mencatatkan susunan pengurus Peradi sebagai badan hukum yang sah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit

Dia mengingatkan sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud wadah tunggal (single bar) ini adalah Peradi. Kemudian Peradi pecah menjadi beberapa kubu. Nah, sekarang MA menyatakan hanya satu yang sah yaitu Peradi yang kami pimpin. Otomatis kami inilah single bar itu,” tegasnya. (Baca Juga: Bunut Gugatan DPN Peradi yang Kandas Lagi: Semua Kubu Peradi Tidak Sah?)  

Peradi RBA tetap sah

Ketua Tim Hukum Peradi RBA, Imam Hidayat menjelaskan kasus ini berawal saat Peradi Kubu Otto Hasibuan yang saat itu dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Peradi RBA di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso (Tergugat I dan II atau para tergugat) dengan Nomor Perkara 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

Akan tetapi, menurut Imam, Putusan PN Jakarta Pusat dalam amarnya mengabulkan eksepsi dari para tergugat dengan menyatakan Peradi Kubu Otto Hasibuan tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan. Lalu, Peradi Kubu Otto Hasibuan mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dengan No.203/PDT/2020/PT DKI JKT. PT DKI Jakarta. Kemudian dalam amar putusan banding ini hanya menyatakan “mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; menyatakan sah kepengurusan Sdr. Fauzie Yusuf Hasibuan berdasarkan keputusan Munas Pekanbaru dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.”

“Putusan banding PT DKI Jakarta ini dimohonkan kasasi oleh Peradi RBA dan permohonan kasasi itu berdasarkan informasi website MA, amar putusannya menyatakan menolak kasasi para tergugat Peradi RBA,” kata Imam Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/11/2021).

Meski permohonan kasasi ditolak, menurut Imam kepengurusan Peradi RBA tetap sah dan tetap dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur UU Advokat, Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Peradi. Sebab, dalam petitum pokok gugatan yang meminta menyatakan tidak sah kepengurusan Peradi RBA dan melarang melakukan tindakan–tindakan mengatasnamakan Peradi sebenarnya telah ditolak baik oleh PN Jakarta Pusat maupun PT DKI Jakarta. Hal ini bukan materi permohonan kasasi yang dikabulkan (diperiksa, red) oleh MA.

Imam Hidayat mengutip pertimbangan dari PT DKI Jakarta yang menyatakan, “Dengan pertimbangan hukum yang sama yaitu mengacu pada Surat Ketua MA RI sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, tuntutan penggugat (Peradi Soho) agar Tergugat I dan II (PERADI RBA) yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Peradi hasil e-voting dinyatakan tidak sah serta perbuatan tergugat I dan II melakukan PKPA, pengangkatan advokat, pengusulan sumpah advokat, melakukan perbuatan melawan hukum harus ditolak.”

"Pertimbangan PT DKI Jakarta yang menolak tuntutan penggugat Peradi Soho agar tergugat Peradi RBA dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka tuntutan Peradi Soho yang lain menjadi tidak relevan."

Tags:

Berita Terkait