Kasasi Luhut MP Pangaribuan Ditolak, Kubu Peradi Soho Klaim yang Sah
Utama

Kasasi Luhut MP Pangaribuan Ditolak, Kubu Peradi Soho Klaim yang Sah

Menindaklanjuti putusan MA ini, Otto akan meminta Kemenkumham untuk segera mencatatkan susunan pengurus Peradi sebagai badan hukum yang sah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit

Imam mengingatkan ada perkara yang sama antara Peradi Kubu Otto Hasibuan dengan Peradi SAI yang dalam putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor: 1395/K/Pdt/2020 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Peradi Kubu Otto Hasibuan. “Dengan demikian, insinuansi dari Peradi Kubu Otto Hasibuan, hanya dia sebagai Peradi yang sah sama sekali tidak tepat dan tidak berdasar,” tegasnya.

Tetap solid

Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi-SAI Juniver Girsang menyatakan Peradi SAI tetap solid dan terus bekerja untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Menurut Juniver, putusan kasasi MA dalam sengketa antara Peradi Soho dengan Peradi RBA justru menegaskan pengakuan MA akan keberadaan Peradi RBA dan Peradi SAI. Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya gugatan Peradi Soho tentang keabsahan kegiatan yang dilakukan Peradi RBA.

“Kalau Peradi Soho menganggap dirinya satu-satunya organisasi yang sah, dan Peradi lainnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan sebagai organisasi advokat, mengapa gugatan Peradi Soho tentang keabsahan kegiatan yang dilakukan Peradi RBA ditolak oleh MA," kata Juniver saat dikonfirmasi.     

Ditegaskan Juniver, gugatan Peradi Soho terhadap Peradi SAI, sudah diperiksa, diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap di tingkat MA. Putusan gugatan Otto Hasibuan terhadap Juniver Girsang selaku Ketua Umum DPN Peradi tidak diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). 

Dalam pertimbangan hukum putusan perkara tersebut jelas dinyatakan bahwa sengketa organisasi tersebut merupakan permasalahan internal Peradi yang seharusnya diselesaikan melalui organ dan mekanisme organisasi. Hal ini dipandang tepat bahwa sebagai organisasi independen (independent state organ), yang selama ini diinginkan Peradi sendiri, Peradi mampu menyelesaikan sendiri secara bebas dan mandiri. 

Sekjen Peradi SAI Patra M Zen menambahkan saat persidangan perkara gugatan Otto terhadap Juniver telah diperiksa semua alat bukti termasuk surat dan saksi. "MA telah memutus bahwa karena pihak Otto ada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi," jelas Patra. 

Patra melanjutkan Peradi SAI fokus membangun organisasi advokat yang solid dan modern. Misalnya, Peradi SAI telah menandatangani MoU dengan berbagai lembaga nasional maupun internasional termasuk dengan Inter Pacific Bar Association (IPBA) yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang.

Tags:

Berita Terkait